Untuk kali yang ketiga,
Pemerintah Provinsi Papua kembali memusnahkan ribuan botol dan kaleng minuman
keras (miras), di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (29/10) pagi.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan, merupakan
hasil sitaan milik PT. Sumber Mas Jaya Papua, yang ditahan aparatur Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi, saat sidang di sejumlah tempat.
Meski pemilik miras mengaku memegang surat
ijin penjualan dari pemerintah, namun aparatur Satpol PP Papua tetap melakukan penyitaan dengan
berpegang pada Perda nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi Pengedaran
dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Intinya, kita kawal Perda pelarangan minuman
beralkohol di Provinsi Papua yang merupakan penjabaran dari Undang – undang otonomi khusus. Sehingga
siapapun yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU otonomi khusus
Provinsi Papua.”
“Artinya apa, kalau Pemerintah Provinsi Papua
sudah menyatakan pelarangan maka tidak ada orang atau siapa pun yang bisa
menjual dengan sembarangan minuman beralkohol itu. Meski dia pegang ijin dari
pihak manapun, karena Papua ini daerah otonomi khusus, jadi siapapun anda yang
datang dari luar harus patuh dan taat pada UU ini,” terang dia disela-sela
pemusnahan.
Sementara ribuan botol minuman beralkohol yang
dimusnahkan, yakni miras bergolongan A sebanyak 10.326 botol/kaleng (alkohol
1-5%), golongan B sebanyak 1.223 botol (5-20%) dan golongan C sebanyak 14.400
botol (alkohol 20-55%).
Diakuinya, dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 74, memang mengatur tentang tata cara pendistribusian minuman keras yang
masuk di kepulauan, provinsi dan kabupaten/kota. Kendati demikian, Perda
pelarangan yang diterbitkan provinsi wajib dijalankan.
“Maksudnya apa, Perda ini diatas surat ijin
dari Gubernur atau Bupati dan Walikota. Sekali lagi kami katakan untuk surat
ijin dari kepala daerah itu masih dibawah peraturan daerah.”
“Apalagi sebelumnya para bupati dan walikota
bersama gubernur kan sudah sama-sama menandatangani pakta integritas dalam
upaya pemberantasan miras. Sehingga penertiban dan pemusnahan mias ini sudah
sesuai aturan,” kata dia.