Pemerintah Provinsi Papua
resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.240.900, yang
bakal efektif mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Penetapan UMP terbaru sebagaimana surat
keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 561/12218/SET, tertanggal 20 Oktober
2018
“UMP sudah ditetapkan pada Senin lalu. Dimana
penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” terang Kepala
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura,
Rabu (31/10).
Kenaikan UMP 2018 menurut Yan, mengalami
kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018 senilai Rp3.000.000.
Penetapan upah terbaru itu juga, sambung dia,
sudah lewat pembahasan bersama pihak terkait, sehingga dengan penyampaian ini
diharapkan agar perencanaan anggaran atau program kegiatan tahun depan, dapat disesuaikan
dengan upah terbaru itu.
Dia berharap dengan ditetapkannya upah terbaru
itu, dapat disesuaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota, menetapkan upah
minimum di masing-masing wilayahnya.
“Apakah nanti mengikuti dengan upah yang
diterbitkan provinsi atau lebih maka itu kami serahkan kepada kabupaten dan
kota. Intinya kita menerbitkan acuan untuk diikuti oleh kabupaten dan kota..
“Namun kita berharap pimpinan perusahaan, baik
BUMN dan BUMD serta swasta lainnya, supaya bisa menyesuaikan dengan UMP
terbaru. Yang pasti wajib mematuhi
keputusan Gubernur dan ini wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang menggunakan tenaga kerja,” kata
dia.