*** KPU menyatakan masyarakat yang belum memilih pada pemilu 5 April karena tak terdaftar, memiliki kesempatan untuk ikut pemilu presiden dan wapres 5 Juli. Pendaftaran pemilih pada 25 April-10 Mei.
Masyarakat yang tak bisa memilih pada 5 April, berkesempatan ikut pemilu presiden dan wapres 5 Juli. Pendaftaran pada 25 April-10 Mei.
*** Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masyarakat yang belum memilih pada pemilu legislatif 5 April karena tidak terdaftar, memiliki kesempatan untuk ikut pemilu presiden dan wapres 5 Juli dan masa pendaftaran pemilih pada 25 April-10 Mei 2004.
"Petugas pendaftaran pemilih di lapangan dilakukan oleh RT, RW, atau pamong praja, karena mereka adalah pihak yang mengenal warga di sekitarnya," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Meski begitu, katanya, semua proses pengolahan data dari pendaftaran pemilih tambahan ini tetap ditangani oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Ramlan, sebelum melakukan pendaftaran pemilih tambahan, BPS akan mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 23 April 2004. DPS ini diperoleh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu legislatif ditambah pemilih yang pada 5 Juli 2004 berusia 17 tahun.
Setelah itu, pada 25 April-10 Mei, selain dilakukan pendaftaran pemilihan tambahan juga dilakukan perbaikan pemilih, yaitu bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki kartu pemilih tetapi terdapat kesalahan identitas.
Hasil pendaftaran pemilih tambahan diumumkan pada 11-18 Mei 2004.
Dari daftar pemilih tambahan ini ditambah DPS dibuat DPT yang penetapannya dilakukan 25 Mei 2004. Sedangkan pembuatan dan pembagian kartu pemilih dijadwalkan 27 Mei-25 Juni.*
Menurut Ramlan, pembuatan kartu pemilih untuk pemilih pemula dan pemilih tambahan ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, namun sistem penomoran spesifikasi kartu, dan aspek lainnya tetap didasarkan pada kebijakan dari KPU Pusat.
"KPU menargetkan semua orang yang berhak memilih bisa terdaftar untuk pemilu presiden," kata Ramlan.
Untuk itu, katanya, BPS akan segera mengeluarkan formulir pendaftaran pemilih tambahan dan formulir perbaikan pemilih.
Kedua formulir itu akan mencantumkan nama kepala keluarga untuk memudahkan penelusuran, karena RT/RW bisa dipastikan mengenal kepala keluarga untuk setiap warganya.
"Pelibatan RT/RW dalam pendaftaran pemilih tambahan diperkirakan akan membutuhkan dana. Untuk itu dananya akan diambilkan dari APBD," kata Ramlan.