Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dipastikan
telah memberikan persetujuan terkait struktur maupun format baru Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua baru-baru ini.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Papua Hery Dosinaen membenarkan hal itu. Ia pun memastikan sudah mengantongi surat persetujuan
Mendagri atas struktur baru SKPD di provinsi yang sebelumnya berjumlah sekitar
52 instansi, kini bakal dileburkan hanya menjadi 35 dinas, badan, biro maupun
kantor.
“Persetujuan mendagri terkait restrukturisasi birokrasi
sudah ada. Sehingga kemungkinan besar akan segera diterapkan dalam tahun ini,”
terang dia.
Hery pun memastikan dalam waktu dekat akan membahas
perampingan birokrasi tersebut bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP). Setelah mendapat “lampu hijau”, dapat dipastikan Gubernur segera
melantik pejabat Eselon II, III dan IV berdasarkan struktur SKPD baru.
“Kita tunggu saja, yang pasti kami terus mengupayakan sebab
kita ingin segera fokus bekerja mulai tahun depan. Sebab ada banyak agenda
besar menunggu, diantaranya pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020
yang sudah didepan mata,” akunya.
Sementara ditanya mengenai pembahasan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua 2019, ia sampaikan, segera
membahasnya dengan DPRP setelah menyerahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sementara dalam pengusulan RAPBD 2019 mendatang, tambah dia,
tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di 52 SKPD. Sehingga
nanti setelah pelantikan SKPD baru, selanjutnya akan diterbitkan Peraturan
Daerah (Perda) yang bakal menginstruksikan gubernur untuk segera menyesuaikan penganggaran
dan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada SKPD baru.
“Yang pasti kita
ingin mendorong supaya pengesahan RAPBD 2019 ini bisa segera rampung. Sebab
kita ingin supaya pelaksanaan pembangunan digelar sejak awal tahun (Januari
2019),” tutupnya.