ReformasiAgraria tak saja menjadi perhatian
kementerian terkait,namun telah menjadi
fokus lembaga tinggi di tingkat pusat maupun provinsi di Indonesia, termasuk
Papua. Dalam artian, reformasi agraria membutuhkan banyak sektoryangterlibat di dalamnya.
Haya saja untuk dapat mewujudkannya, sangat
dibutuhkan kerja sama maupun koordinasi semua pihak terkait, diantaranya
instansi maupun stakeholder lain, supaya pelaksanaan penataan aset dan akses,
bisa berjalan secara komprehensif dan terintegrasi.
Hal demikian disampaikan Gubernur Papua Lukas
Enembe dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM Simeon
Itlay, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Papua, di
Jayapura, Senin (10/12).
Dia katakan, Pemerintah Provinsi Papua terussaat
ini berupaya mendorong Reformasi Agraria
di seluruh Bumi Cenderawasih. Dimana, reformasi agraria sebagai salah satu cita-cita pemerintah, tertuang dalam nawacita
Presiden yang perlu diaktualisasi dalam program-program prioritas
nasional.
Masih menurut ia, Papua merupakan salah-satu provinsi
yang memiliki kawasan luas dengan 28 Kabupaten dan 1 Kota
dan luas wilayah mencapai 319.036.05
Km 2. Kawasan yang luas ini nyatanya perlu mendapat penanganan khusus, lebih
utama untuk daerah-daerah yang terindikasi
masuk wilayah reformasi agraria, yakni aset reform dan akses reform.
Hanya saja, sambung dia, hal demikian sangat bergantung
pada daya dukung yang ada. “Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pelaporannya tentu perlu dukungan semua
pihak terkait. Supaya apa, demi terciptanya kesempatan akses permodalan maupun
bantuan lain kepada para penerima tanah hasil reformasi agraria”.
“Serta juga tentunya kepada pemilik tanah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua,” terangnya.
Dia tambahkan, perlu menjadi perhatian bersama
bahwa untuk mencapai tujuan reformasi agraria, dibutuhkan proses yang dilakukan secara sistimatis, konseptual,
konstitusional, sesuai aturan yang ada
dan kesemua nya itu menjadi
tanggungjawab pihak terkait.
“Makanya, kita memiliki kewajiban yang besar sebagai
kepala dinas, kepala bidang/kepala seksi, serta tim yang dibentuk untuk
menjalankan fungsinya masing-masing
dalam GTRA yang baru dibentuk,”
pungkasnya.