Pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB)
yang dilakukan tujuh asosiasi dengan menunjuk Michael Jikwa sebagai Plt. Ketua
Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), dinilai ilegal dan cacat hukum karena tak
memenuhi forum AD/ART organisasi.
Pihak penyelenggara pun dinilai tak memiliki legalitas dalam
menyelenggaran KLB. Sebab upaya itu lebih dinilai sebagai upaya maupun tindakan
kudeta, yang berkeinginan melengserkan pimpinan sah secara tidak legal dan tak
beretika.
“Mereka melakukan KLB hanya dengan tujuh asosiasi dari
kabupaten, sementara dalam AD/ART wajib dihadiri 50%+1 dari 42 kabupaten dan
kota di Papua maupun Papua Barat”.
“Makanya saya imbau para pihak yang menggelar KLB untuk
segera menghentikan. Sebab jika peringatan ini tidak diindahkan, maka saya
sebagai Ketua KAPP yang sah akan ambil langkah hukum. Sebab proses KLB yang
dilakukan dan sementara berjalan dibawah kepemimpinan Plt Michael Jikwa adalah
cacat hukum dan tak sesuai AD/ART,” terang Ketua Umum KAPP Merry Yoweni di Jayapura, kemarin.
Ia katakan, bila ada masalah yang dikeluhkan secara
internal, baiknya diselesaikan secara organisasi. Dilain pihak, dapat
menyampaikan aspirasinya secara gamblang pada Rapat Pimpinan Pusat (Rapimpus)
yang akan digelar pada awal 2019 mendatang.
Dimana pelaksanaan Rapimpus ini akan dihadiri seluruh Ketua
KAPP kabupaten dan kota termasuk sesepuh yang nantinya memutuskan arah dan
kebijakan organisasi ini kedepan.
“Memang arah KLB ini karena ada yang mendorong tujuh
asosiasi untuk menggelar kongres tersebut. Tapi lebih kepada kepentingan
pribadi yang mana mereka berkeinginan untuk terus mendapatkan dana hibah, namun
tak dilaksanakan oleh kami karena bila mengacu Permendagri 14, maka kami tidak
bisa berikan hibah lebih dari sekali kepada seseorang atau asosiasi”.
“Saya juga dituduhkan mencaplok uang Rp55 miliar hasil
program KAPP tiga tahun anggaran. Dimana 2016 organisasi ini kella Rp25 miliar,
2017 Rp15 miliar dan 2018 Rp15 miliar. Nah seluruh dana ini kan tidak dikelola
KAPP melainkan diselurkan kepada pengusaha kecil asli Papua. Kami di KAPP hanya
mengusulkan nama, nomor rekening, jenis usaha dan alamat pengusaha asli Papua.
Setelah itu kita sampaikan ke Pemprov Papua yang nanti diproses melalui badan
keuangan dan biro hukum kemudian nantinya ada SK yang ditandatangani gubernur.
Setelah dananya dieksekusi langsung ke rekening masing-masing. Jadi, tidak ada
uang yang singgah ke rekening KAPP,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia pun berharap pemerintah provinsi dapat
menjadi penengah yang baik untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Sementara Sekretaris Umum Asosiasi Provinsi Mitra KAPP, Oktavianus
Aronggear menolak tegas KLB yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang dinilai tak
bertanggung jawab.
“Kami asosiasi tahu bahwa ketua yang sah saat ini adalah
Merry Yoweni. Tidak ada yang lain. SK-nya sah diterbitkan Gubernur Papua. Sebab
itu, teman-teman yang KLB, segera hentikan karena ketua yang ada saat ini tidak
berhalangan tetap atau meninggal dunia bahkan mengundur kan diri. Sehingga KLB
ini salah karena beliau masih memimpin”.
“Oleh sebab itu, kami semua asosiasi tetap ada di KAPP dibawah
pimpinan Merry Yoweni. Yang lakukan KLB atau kudeta saat ini undur. Sebab kami
juga akan lakukan proses secara
administrasi dan akan ambil langkah pidana,” tegasnya.