Sekda Papua Hery Dosinaen bakal memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah waktu liburan.
Dia pun minta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dapat masuk kerja tepat waktu usai libur Tahun baru selama satu minggu lebih.
“Sebab waktu libur yang ada, ditambah Sabtu dan Minggu, lebih dari seminggu sehingga saya minta untuk tak boleh ada ASN yang tak masuk kerja pada 7 Januari 2019. Ada sanksi menanti mereka,” terang Sekda Hery di Jayapura, kemarin.
Sebelumnya, Pemprov Papua mengumumkan memberi libur 13 hari kerja kepada pegawainya, jelang Natal dan Tahun Baru. Namun dikarenakan sebagian besar kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum rampung, libur pun dipangkas.
Menurut Hery, pemangkasan terpaksa dilakukan untuk menuntaskan seluruh kegiatan instansi pemerintahan agar selesai tepat waktu.
“Dan ini juga merupakan perintah Gubernur lansung kepada kami sewaktu pimpinan daerah memanggil kami semua ikut rapat dadakan. Sementara surat edaran pemberitahuan perubahan libur fakultatif segera disampaikan ke seluruh instansi,” terang ia.
Dalam Surat Edaran terbaru Nomor 003/14667/SET tentang perubahan penetapan waktu libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, ditetapkan bahwa ASN Pemprov Papua hanya diberi libur empat hari kerja (diluar hari sabtu minggu dan libur nasional).
ASN Pemprov juga akan masuk kerja terhitung 12 s/d 21 Desember. Kemudian libur pada 22 s/d 26 Desember.
Seluruh pegawai negeri sipil kembali berkantor pada 27, 28 dan 31 Desember untuk kemudian libut kembali pada Rabu 2 Januari s/d 4 Januari 2019 mendatang. Senin 7 Januari 2019, seluruh pegawai akan berkantor seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda berharap instruksi tersebut dapat ditepati sebab bakal ada sanksi bagi aparatur sipil negara yang menambah waktu liburan, pasca libur Natal dan Tahun Baru
Pihaknya pun berharap libur Natal dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ASN untuk bertemu dengan keluarga. Selanjutnya, kembali melaksanakan tugas secara profesional sebagai abdi negara atau pelayan rakyat, pada Senin 7 Januari 2019 mendatang.