Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap, agar aset-aset daerah dalam bentuk gedung kantor, tanah, maupun inventarisasi kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya, harus dijaga secara bersama-sama dan bukan ?digelapmatakan? atau dihilangkan. Saat ini, tidak jarang hampir disetiap instansi, baik untuk barang inventarisasi kantor yang merupakan asset daerah, tidak diketahui secara persis dimana keberadaannya.
Dalam temuan-temuan yang ada pada Biro Pengolahan Barang Daerah Setda Provinsi Papua, terkuak bahwa ada sejumlah barang inventaris yang masih terdaftar dan tertulis layak pakai, namun tidak berada ditempat. Disamping itu, Biro Pengolahan Barang, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan tentang keberadaan barang-barang asset daerah yang, hingga kini tidak berada di tempat.
Hal ini tentunya, menimbulkan suatu pertanyaan, apakah barang-barang itu benar-benar rusak tapi belum mendapat penjelasan dari instansi terkait, ataukah barang inventaris itu ?dibawa pulang? oleh oknum tertentu, sehingga tidak ada penjelasan yang konktir dari kepala maupun staf dari instansi yang bersangkutan.
Kepala Bagian Inventarisasi pada Biro Pengolahan Barang Daerah Setda Provinsi Papua, Josua Wambrauw, SE, M.Si, kepada wartawan, Rabu (7/6) diruang kerjanya, membenarkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dibuat seperti itu.
Diakuinya, kurangnya koordinasi dengan instansi-instansi menjadi salah satu pemicu terhambatnya proses pembukuan asset-aset daerah yang disertai dengan pelanggaran.
?Jadi, pelanggaran?pelanggaran itu memang ada ya. Kadang-kadang ada pejabat yang tidak memproses penghapusan inventaris barang kepada kami. Salah satu contoh kecil, kalau ada perbaikan kantor atau ruangan, biasanya ac yang menjadi inventaris kantor tidak lagi ada ditempat. Mereka (intansi) biasanya membawa pulang ac itu dan tidak melapor ke kita. Atau contoh kasus lain, ada meja yang sudah rusak juga tidak dilapor, sehingga kami tidak bisa memproses untuk dihapus, jadi kami pikir barang itu masih ada dan baik dan terdaftar di pembukuan kita,? jelasnya.
Ditanya wartawan apakah selama ini sering terjadi pelanggaran ? ?boleh dikatakan ada tapi kan selama ini belum terlalu nampak,? ujarnya. Namun, akunya, menurut ketentuan Kepmendagri Nomor 152 Tahun 2003 tentang pengolahan barang daerah, terhadap pelanggaran itu, akan dilakukan penuntuntan ganti rugi.
?Kalau untuk memproses pelanggaran yang dilakukan memang harus ada bukti dan disertai dengan nilai yang besar. Tapi kalau kecil-kecil kan berarti juga tergantung dari kesadaran yang bersangkutan. Tapi kami juga tetap akan melaporkan beberapa pelanggaran itu kepada tim pangawas Bawasda. Karena pemprosesan melalui hukum itu baru dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran dalam jumlah besar yang mencapai angka kerugian daerah sejumlah ratusan juta rupiah, dan ini kalau ketahuan akan diproses untuk diminta dikembalikan,? paparnya.
Menurutnya, warning kepada instansi, badan maupun kantor yang berada dilingkungan Pemerintahan Provinsi sudah kerap kali dilakukan oleh pihaknya. Namun, belum mendapat tanggapan positif dari pihak-pihak yang bersangkutan. Terkait dengan itu, pihaknya berharap agar para pimpinan instansi dan staf yang menangani masalah pembelian inventaris kantor, untuk memahami aturan tentang pengolahan barang daerah, sehingga asset-aset daerah yang ada pada instansi masing-masing dapat dijaga dan diamankan.
Selain itu, untuk barang-barang yang rusak, agar dilaporkan pada pembukuan, untuk kemudian diperbaiki dan digunakan seperlunya atau dijual dengan cara dilelang apabila barang tersebut sudah tidak dapat diperbaiki.
?Saya berharap ini bisa menjadi perhatian dari kita semua, agar pelayanan kepemerintahan di tanah ini dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan,? ujarnya.**