Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Provinsi Papua menjelaskan rencana pengurangan pembagian dana Otsus
ke kabupaten dan kota dari persentase sebelumnya sebesar 80 persen, semata-mata
karena besarnya kebutuhan untuk melaksanakan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX
2020.
“Pengurangan persentase dana Otsus inikan karena kebutuhan
yang insidential saja untuk PON dan bukan berkelanjutan”.
“Dengan demikian pengurangan ini hanya berlaku sebentar
saja, apalagi PON bukan hanya punya provinsi, sehingga semua harus bertanggung
jawab,” terang Kepala Bappeda Papua Muhammad Musa’ad, di Jayapura,
kemarin.
Menurutya, kebutuhan prioritas provinsi saat ini sangat
besar, apalagi PON XX tahun 2020 merupakan agenda nasional. Sehingga mengingat
besarnya anggaran yang dibutuhkan, maka, Gubernur mengambil keputusan untuk
memprioritaskan penganggaran dalam rangka percepatan pembangunan venue untuk
persiapan PON.
“Dimana salah satu langkah strategis yang tidak bisa ditunda
saat ini adalah memanfaatkan dan mengoptimalkan dana-dana yang ad di provinsi.
Sehingga kalau sudah selesai PON, soal pembagian ini bisa dibicarakan
lagi," ujarnya.
Musa’ad pada kesempatan itu mengapresiasi Bupati Mamberamo
Tengah (Mamteng), Ham Pagawak terkait usulan evaluasi penggunaan dana Otsus 80
persen yang diberikan provinsi ke kabupaten/kota.
Perlunya evaluasi, selain untuk memantau pelaksanaan dana
Otsus di kabupaten dan kota, sekaligus memberi insentif bagi daerah yang berhasil
dalam melaksanakan 80 persen dana Otsus untuk membangun daerahnya.
Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah Ham Pagawak meminta
Gubernur melalui Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan agar segera membentuk tim
menge valuasi pelaksanaan 80 persen dana Otsus.
“Evaluasi ini untuk memastikan apakah 80 persen dana Otsos
itu dimanfaatkan dengan baik atau sebaliknya. Karena tak mungkin kan, ada daerah
yang tidak pernah pakai dana itu dengan baik tapi dikasih terus,” serunya.