Pemerintah Provinsi Papua resmi menetakan
libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Pekabaran Injil (HPI) dan Tahun
Baru Imlek 2570 Kongzili 2019. Penetapan itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 003/5667/01, yang
ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
“Sudah diterbitkan oleh pemerintah provinsi libur resmi dan
cuti bersama. Surat Edaran ini ditujukkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Papua.”
“Tetapi juga untuk pimpinan instansi vertikal TNI maupun Polri,
Bupati dan Walikota se - Provinsi Papua
maupun pimpinan BUMN/BUMD untuk bisa mendapat perhatian,” terang Kepala Biro
Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Tommy Israil Ilolu, di Jayapura,
kemarin.
Pihaknya berharap seluruh pegawai negeri dapat dimanfaatkan
waktu libur dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dapat kembali melaksanakan
tugas secara profesional sebagai abdi negara atau pelayan rakyat, pada Kamis, 7
Februari 2019.
“Sebab sudah ada penegasan dari pimpinan bagi pegawai negeri
yang menambah libur, akan benar-benar dikasi sanksi. Sanksinya itu cukup berat,
makanya kami para kepala SKPD diminta untuk menyampaikan kepada staf agar patuh
terhadap aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen mewarning keras para
ASN yang kerap melanggar aturan kedisiplinan. Kendati enggan membeberkan sanksi
yang bakal diberi, namun pihaknya memastikan tak bakal memberi ampun bagi
pelanggar.
“Kalau soal sanksi pasti kita tegas. Namun yang perlu
diingat bahwa kita ingin seluruh ASN itu bisa meningkatkan disiplin kerja dan
patuh pada aturan. Jika sudah waktunya berkantor laksanakan tugas sebagaimana
mestinya.”
“Sehingga aktivitas pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan
diatas tanah ini, bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap dia.