Pemerintah Kabupaten dan Kota diimbau
segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2018,
untuk selanjutnya disampaikan kepada kementerian terkait di Jakarta.
Pentingnya penyampaian LPPD tepat waktu, menurut Asisten
Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, karena sebagai rapor dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bumi cenderawasih beberapa tahun terakhir
menempatkan provinsi ini berada di urutan paling bawah.
“LPPD itu kan rapat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Papua ini dalam penilaian penyelenggaraan pemerintahan kita paling terakhir.
Tapi memang ini juga bukan murni salah pemerintah provinsi.”
“Tapi pemerintah kabupaten dan kota turut punya andil. Sebab
bila ada yang telat atau bahkan tidak memasukan LPPD kepada provinsi, itu pun
menjadi penilaian negatif secara keseluruhan bagi provinsi ini,” terang ia di
Jayapura, disela-sela apel Senin (21/1) pagi.
Oleh karenanya, Doren menginstruksikan agar Biro Tata
Pemerintahan Setda Papua untuk segera turun ke kabupaten dan kota menjemput
LPPD yang belum disampaikan.
“Sebab nanti hasil pelaporan LPPD dari kabupaten dan kota
ini akan dibuat buku besar lalu dibawa ke menteri. Selanjutnya menteri membuat
pelaporan atas hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan kita,” kata ia.
Tak sampai disitu, Doren pun menyoroti penyampaian LPPD oleh
instansi pemerintah provinsi, yang menurut laporan belum disampaikan
seluruhnya.
“LPPD ini harga mahal di sebuah pemerintahan di seluruh
provinsi. Sebab aspek penyelenggaraan pemerintahan ini kan termuat dalam LPPD.
Makanya saya minta SKPD di provinsi segera sampaikan LPPD.”
“Saya harap kita jangan anggap remeh LPPD sebab ini
merupakan ikon bagi daerah. Karena itu, jangan main-main. Sebab secara internal
kami juga menilai SKPD, apakah taat dalam penyampaian LPPD atau tidak,” tegas
ia.
Secara terpisah, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda
Provinsi Papua, Sendius Wonda dalam satu kesempatan mengingatkan pemerintah
kabupaten dan kota kembali diingatkan agar berkomitmen dan tak telat
menyampaikan LPPD.
Jika telat, kepala daerah terancam mendapatkan sanksi berupa
larangan keluar negeri maupun pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 20
persen. Meskipun sanksi ini sebenarnya masih dalam tahap penggodokan oleh
pemerintah pusat.