Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam
waktu dekat segera mengumumkan pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berhasil
membangun wilayahnya.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Papua Muhammad Musa’ad, pihaknya telah menetapkan sejumlah Pemda yang
dinilai berhasil membangun wilayahnya, lebih khusus dalam memanfaatkan 80
persen dana Otsus yang turun ke wilayahnya.
“Sebab memang kami setiap dua tahun akan menyampaikan daerah
mana saja yang berhasil dalam pelaksanaan pembangunan. Hal demikian sudah kita
lakukan pada 2017 lalu. Sedangkan untuk 2017-2018 baru akan kami sampaikan pada
saat Musrembang tahu ini,” ucap ia di Jayapura, kemarin.
Ia akui, kendati dari 29 kabupaten/kota ada yang berhasil
dalam membangun wilayahnya, namun tak sedikit dari itu dinilai kurang maksimal
dalam menggenjot pembangunan, lebih khusus memanfaatkan 80 persen dana Otsus.
“Hasil ini dicapai dari survei pihak Bappeda Papua dengan
melibatkan Universitas Cenderawasih Jayapura. Paling tidak hal ini menjadi
dasar untuk kita mengevaluasi pemerintahan kedepan,” ucap ia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menilai kebijakan
menyerahkan 80 persen dana Otsus ke kabupaten, belum banyak memberi manfaat
yang signifikan bagi masyarakat bumi cenderawasih.
Hal itu dikarenakan sebagian besar kabupaten belum
melaksanakan 80 persen dana Otsus yang turun ke wilayahnya. Sehingga baik dampak maupun pemanfataannya
belum mampu mengangkat harkat dan derajat hidup masyarakat di daerah ini.
“Ternyata di daerah (kabupaten,red) juga tidak melaksanakan
pekerjaan dengan sungguh-sungguh terkait penyaluran dana Otsus sebesar 80
persen. Makanya kita pertimbangkan dana Otsus ini dikaji sebab kami juga di
provinsi kemarin ada pengalihan tenaga pendidikan, kesehatan dan kehutanan.
Sehingga butuh banyak anggaran untuk membayar gaji mereka,” kata dia di
Jayapura, beberapa waktu lalu.
Atas dasar itu, ia berencana merubah porsi pembagian dana
Otsus ke kabupaten dan kota, di periode yang kedua.
Salah satu alasan mengkaji perubahan porsi pembagian dana
Otsus ke kabupaten dan kota, dikarenakan pengalihan kewenangan tenaga
pendidikan, kehutanan dan pertambangan ke provinsi, yang sebelumnya dibiayai
kabupaten dan kota.