Tersangka kasus suap kayu, Jan Jap
Ormuseray (JJO) mendapat penangguhan penahanan dari Polda Papua, usai “meningap”
selama 14 hari di rumah tahanan (rutan) Mapolda Papua, sejak 11 Januari 2019
lalu.
Penangguhan penahanan tertuang dalam surat perintah
pengeluaran penahanan nomor : Sp. Han/2/I/2019/Ditreskrimsus, yang
ditandatangani Kapolda Papua melalui Direktur Reserse dan Kriminal Khusus
(Direskrimsus) Kombes Pol Edi Swasono.
Usai ditangguhkan, JJO
dipastikan akan mulai berkantor pada Senin (28/1) hari ini, sebagai Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
“Pada prinsipnya kami berterima kasih kepada Polda Papua karena
JJO sudah ditangguhkan penahanannya. Sehingga bisa menjalankan tugas kembali sehari-hari
sebagai kepala dinas kehutanan. Dan dipastikan hari Senin ini sudah akan
kembali berkantor,” terang Kuasa Hukum JJO, Anton Raharusun kepada wartawan,
pekan kemarin.
Dia katakan, JJO resmi dikeluarkan dari rutan Polda pada
Jumat (25/1/2019) malam, sekitar pukul 19:30 Wit. Kebijakan penangguhan
penahanan dinilainya secara prosedural sudah tepat dan memang telah dilakukan
sesuai prosedur berdasarkan surat permohonan dari tim kuasa hukum.
“Untuk itu, saya harap kita semua harus menghargai asas
praduga tak bersalah. Kami juga minta kepada gubernur untuk tidak serta merta
menggantikan beliau karena kasusnya tidak seperti yang diberitakan berbagai
media massa.”
“Intinya saa tidak ingin mencampuri kewenangan gubernur,
namun dari sisi tugas dan tanggung jawab, JJO masih sebagai kepala dinas dan
belum diganti, meski banyak kami duga memanfaatkan momentum beliau ditahan
dengan menggelar aksi menuntut adanya pergantian. Namun saya pikir sebagai ASN
tindakan-tindakan seperti itu seharusnya tidak dilakukan karena pegawai negeri
adalah pelayanan masyarakat,” terang ia.
Diketahui, sampai saat ini kasus yang menimpa JJO masih
dalam tahap penyidikan dengan melibatkan cukup banyak saksi, diantaranya dari
dinas kehutanan dan beberapa pihak perusahaan.
JJO juga melalui kuasa hukumnya membantah kasus OTT yang
mengkaitkan dengan FT. Sebab kuasa hukum JJO memastikan, bahwa kliennya tidak
pernah meminta uang, baik secara langsung maupun komunikasi tak langsung FT.
Mengenai kabar pelimpahan kasus JJO ke Bareskrim, Anton
mengaku pihaknya belum mengetahui kabar itu. Namun jika benar, sambung ia, hal itu
merupakan ranah dari pada institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan dimana
saja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO
ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Papua di rutan Polda setempat, usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (11/1)
petang.
JJO resmi ditahan setelah menandatangani surat berita acara
pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat
perintah penahanan, dan berita acara penahanan.