Tim kuasa hukum Pemprov Papua menyampaikan
telah meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Polda Metro Jaya, terkait
pemeriksaan terhadap tiga saksi (dua ASN satu legislator DPR Papua), menyangkut
dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan KPK, beberapa waktu lalu.
Menurut Kuasa Hukum Pemprov Papua Yance Salambauw,
permintaan penjadwalan ulang dikarenakan penyampaian informasi pemeriksaan
sebagai saksi yang baru diterima pada dua hari lalu.
“Sehingga karena kurangnya persiapan lalu jarak yang cukup
jauh sehingga kita minta penjadwalan ulang. Prinsipnya kami akan kooperatif
dengan aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan atau keterangan yang
jelas, seputar isu dugaan penganiayaan yang dilaporkan KPK,” terang Yance di Jayapura, kemarin.
Meski telah berkomunikasi meminta penjadwalan ulang, sambung
ia, pihaknya menyebut akan segera menghubungi pihak Polda Papua bilamana saksi
yang dimaksud telah siap menyampaikan keterangan.
“Artinya tidak harus menunggu penjadwalan lagi untuk
pemeriksaannya. Kalau saksi sudah siap memberi keterangan dan lokasinya sudah
di Jakarta, maka kita akan segera sampaikan siap ke Polda Metro.”
“Tapi pada prinsipnya besok atau lusa saksi yang dimaksudkan
akan segera ke Jakarta. Nanti sampai disana kami segera berkoordinasi kapan
untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan
pemeriksaan terhadap sekretaris pribadi (sespri) gubernur Papua dalam kasus
penganiayaan pegawai KPK pada Senin (11/2).
Pemanggilan sespri gubernur untuk memberi keterangan sebagai
saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Selain itu, turut dipanggil
menjadi saksi Sekda Pemprov Papua dan Sekretaris Komisi 1 DPRD Papua.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK terjadi di
Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) tengah malam. Penganiayaan pegawai
KPK dikabarkan melakukan tugas penyidikan atas informasi masyarakat terkait
indikasi korupsi.
Dirasakan mengambil foto tanpa ijin, petugas KPK pun
dihampiri pejabat Pemprov Papua yang kemudian mempertanyakan keberadaannya.
Dalam situasi itu KPK menyebut ada dugaan penganiayaan yang kemudian dilapor
balik Pemprov Papua, dengan mengadukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui
media elektronik.