Tim kuasa hukum Pemprov Papua menyatakan
siap mengawal laporan tindak pidana bidang ITE dan pencemaran nama baik
(fitnah) melalui media elektronik, yang diduga dilakukan tim penyidik KPK.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pemprov Papua Yance Salambauw,
di Jayapura, kemarin.
Menurut ia, terkait laporan tidak pidana ITE tersebut, pihak
pelapor dari Pemprov Papua yang dikuasakan kepada Alexander Kapisa sudah
memberikan kesaksikan sekaligus melampirkan bukti-bukti pendukung.
“Sehingga demikian, saat ini kami masih tuggu tindakan
selanjutnya dari Polda metro.”
“Tapi prinsipnya setelah dilaporkan dan menyampaikan
beberapa alasan serta bukti, kita berharap Polda Metro Jaya diharapkan segera
melakukan langkah penegakkan hukum,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov Papua memberi kuasa kepada Alexander
Kapisa untuk melaporkan dugaan tindak pidaha ITE oleh tim penyidik KPK saat
Pemprov Papua melakukan rapat di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Laporan teregister dengan nomor
LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.
Perkara yang dilaporkan tindak pidana di bidang ITE dan/atau
pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat
(30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Pemprov Papua menyampaikan telah
meminta penjadwalan ulang kepada penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan
terhadap tiga saksi (dua ASN satu legislator DPR Papua), menyangkut dugaan
penganiayaan sebagaimana dilaporkan KPK, beberapa waktu lalu.
Menurut Yance Salambauw, permintaan penjadwalan ulang
dikarenakan penyampaian informasi pemeriksaan sebagai saksi yang baru diterima
pada dua hari lalu.
Meski telah berkomunikasi meminta penjadwalan ulang, sambung
ia, pihaknya menyebut akan segera menghubungi pihak Polda Papua bilamana saksi
yang dimaksud telah siap menyampaikan keterangan.