Pemerintah Provinsi Papua diminta membuat
regulasi yang melegalkan para pengusaha somel membeli kayu lokal dari
masyarakat pemilik hutan atau ulayat.
“Sebab biasanya ketika ada pemeriksaan, kayu yang kami beli
dari masyarakat pemilik ulayat selalu dibilang ilegal. Untuk itu, kami minta
perhatian pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk mengeluarkan regulasi
yang melindungi kami pengusaha yang membeli kayu itu,” terang Koperasi Serba
Usaha (KSU) Mitra Pembangunan Papua Herman Hogi Jelipele, yang mewakili para pengusaha
somel Kabupaten Jayapura, kemarin.
Lebih spesifik ia mendorong Pemerintah Provinsi Papua
melalui Dinas Kehutanan segera menerbitkan izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK) bagi mereka. Sebab ketiadaan izin formal dari pemerintah, membuat para
pengusaha somel sering menghadapi masalah.
“Apalagi saat bertepan dengan adanya pemeriksaan atau
operasi kayu oleh petugas keamanan. Makanya, sudah beberapa kali kami menyurat
ke Dinas Kehutanan provinsi, kabupaten maupun kota agar satu regurasi ataupun
peraturan daerah, agar penyaluran kayu-kayu lokal ini legal dan memiliki izin
yang jelas”.
“Sebab jika hanya soal SITU, SIUP dan TDP kabupaten
masing-masing pasti ada. Hanya yang diminta yakni IUPHHK, dan yang memiliki
wewenang keluarkan itu adalah Dinas Kehutanan provinsi," ujarnya.
Ia tambahkan pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan
solusi kepada pengusaha dan masyarakat. Sebab soal permasalahan kayu, selalu beriringan
dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.
“Sebab bila kami hentikan penyaluran kayu, tentu akan
berdampak pada pembangunan yang saat ini sementara berjalan. Hal ini yang kami
tidak inginkan,” tarangnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
John N.R Gobay mengusulkan perlu memikirkan payung hukum untuk kemitraan antara
pengusaha kayu non HPH dengan masyarakat adat.