Pemerintah Provinsi Papua mengakui
penyeraha Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan
pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, masih rendah.
Menurut perhituangan Sekda Papua hery Dosinaen, pelaporan
LHKPN masih dibawah 7,6 persen. Untuk itu, dia mendorong para pejabat terkait,
lebih khusus kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segara menuntaskan
hal itu.
"LHKPN ini kan wajib disampaikan oleh ASN, apalagi
mereka yang punya jabatan struktural. Lebih khusus lagi untuk pejabat eselon I,
III dan III. Namun tak ketinggalan para Pokja di Biro Layanan Pengadaan Barang
dan Jasa. Makanya saya harap hal ini segera dituntaskan,” jelas ia di Jayapura,
kemarin.
Penyampian LHKPN ini, sambung ia, wajib disampaikan oleh
pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tujuannya untuk
mencegah penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintahan.
“Apalagi tingkat kepatuhan penyelenggara negara, khususnya
di Pemerintah daerah (pemda) umumnya masih rendah, termasuk juga para
legislator.
Karenanya Sekda mendesak jajarannya untuk segera membuat dan
menyerahkan LHKPN dalam beberapa hari ke depan. “Sebab sebenarnya paling lambat
10 Maret 2019, penyampaian LHPKN sudah harus terakomodir semuanya,” terang ia.
Ia juga mengingatkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP), Pemerintah Kabupaten/kota dananggota DPRD Kabupaten/Kota juga
memiliki kewajiban yang sama dan harus segera dituntaskan.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri
mengimbau para pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah provinsi agar
segera menyampaikan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.
Para pejabat eselon II dan III, lanjut ia, diberi kesempatan
paling lambat 10 Maret 2019 mendatang. Sehingga bila telat bakal terancam
mendapatkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
“Sebab dari laporan sementara tingkat kepatuhan pelaporan
LHKPN Pemprov Papua masuk dalam zona merah. Laporan ini berdasarkan hasil
evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
“Makanya, saya mohon kepada pimpinan SKPD dan pejabat Eselon
III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret. Ini saya kasih batas
waktu karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar ia pada
apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
Pihaknya pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan
sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun
LHKPN.