Pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat
Negara (LHKPN) oleh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah
provinsi, mendapat perpanjangan hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Hal ini dipastikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa
Auri, di Jayapura, kemarin.
Menurutnya, batas waktu pengisian LHKPN semestinya berakhir
pada 10 Maret lalu. Hanya saja dikarenakan sebagian besar pejabat belum
melakukan pengisian LHKPN, maka Sekda Papua menginstruksikan perpanjangan
hingga akhir bulan ini.
“Intinya ini sebuah toleransi yang diberikan pimpinan kepada
para bawahan yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Sebab
bayangkan ada separuh dari 320 pejabat eselon
III, lalu ada bendahara dan kelompok kerja yang belum melakukan
pengisian LHKPN.”
“Sehingga diharapkan dan diimbau kepada yang belum mengisi
agar segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan itu berakhir,”
ajaknya.
Ia katakan, pihaknya telah menandatangani surat edaran batas
akhir pengisian LHKPN untuk selanjutnya dikirimkan ke seluruh instansi
pemerintah provinsi. Dengan harapan bagi para pihak yang belum mengisi agar
segera menyampaikan.
“Karena jika ini belum dilaporkan sampai dengan batas waktu
yang ditentukan maka akan berpengaruh pada pemberian tambahan penghasilan
pegawai (TPP). Artinya jika ada pejabat belum melaporkan LHKPN, maka dapat menghambat
pembayaran secara keseluruh untuk satu kantor.”
“Makanya, ini yang saya harapkan ada perhatian dari kita
semua supaya bisa merampungkan pengisian LHKPN demi kebaikan semua ASN yang ada
di Provinsi Papua,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Papua hery Dosinaen mengakui tingkat
kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, masih rendah.
Untuk itu, dia mendorong para pejabat terkait, lebih khusus
kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar segara menuntaskan tantangan itu.