Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk
segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN).
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri menyampaikan hal
itu dalam arahannya pada apel pagi kepada segeran aparatur sipil negara (ASN),
di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (25/3).
“Beberapa waktu lalu KPK telah mengingatkan agar LHKPN
segera diserahkan sebelum 31 Maret 2019. Sebab penyerahan LHKPN ini juga
sebenarnya sudah mendapat perpanjangan sekali. Sehingga saya mengingatkan
supaya bisa menjadi perhatian dan diserahkan sebelum batas waktu yang
ditentukan,” terangnya.
Menurut dia, penyerahan LHKPN merupakan hal yang wajib
dilakukan lebih khusus bagi staf ahli, asisten sekda, kepala SKPD serta pejabat
eselon III dan IV yang menduduki satu jabatan.
Penyerahan LHKPN ini juga merupakan komitmen Gubernur Papua
Pemprov Papua untuk menekan terjadinya korupsi di bumi cenderawasih.
“Untuk itu, saya akan tetap monitor bahkan ada beberapa SKPD
saya cek langsung. Saya sekali lagi minta tolong agar hal ini menjadi perhatian
semua pihak terkait.”
“Sebab sebenarnya LHKPN tidak
perlu disampaikan secara berulang-ulang. Ini sebuah kewajiban sebagai ASN yang
mempunyai jabatan agar memberikan laporan LHKPN. Sebab karena kita punya
jabatan, makanya kita diminta untuk melaporkan harta kekayaan yang kita
miliki,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyerahan LHKPN oleh
pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi, mendapat
perpanjangan hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Batas waktu pengisian LHKPN semestinya berakhir pada 10
Maret lalu. Hanya saja dikarenakan sebagian besar pejabat belum melakukan
pengisian LHKPN, Sekda Papua pada akhirnya menginstruksikan perpanjangan hingga
akhir bulan ini.