Pemerintah kabupaten dan kota diimbau tak
gampangan menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan
perumahan, pemukiman serta gedung di bumi cenderawasih.
Hal demikian, untuk menghindari bencana alam seperti banjir
yang dapat merugikan banyak pihak.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa
mengatakan hal itu di Jayapura, pekan kemarin.
Dia pun mengimbau agar pengembang yang mendirikan perumahan
untuk dijual kepada masyarakat, agar mengikuti aturan perundang-undangan yang
berlaku. “Jangan sampai belum ada IMB lalu mendirikan bangunan. Atau belum ada
Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) dari instansi terkait, sudah mendirikan
bangunan.”
“Untuk hal seperti inilah kita minta di masa mendatang tak
terjadi lagi. Sebab sudah banyak contoh, salah satunya pemukiman di Organda
yang sebenarnya tak layak dibangun rumah. Alhasil adalah banjir yang melanda
pemukiman itu saat hujan berkepanjangan. Sebab apa, daerah itu merupakan
wilayah genangan rawa dulunya. Bahkan tak ada jalur air untuk keluar dari
pemukiman itu,” terang ia.
Ia pun berharap, kedepan tak ada lagi warga yang membangun
di wilayah lereng gunung yang berpotensi menyebabkan bencana longsor. “Makanya,
saya harap semua bisa sadar diri baik warga pun harus membangun sesuai aturan.
Dan yang terpenting ala sekita harus dijaga supaya lestari dan tidak timbul
bencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wagub Papua Klemen Tinal mengimbau kabupaten/kota
di agar lebih selektif dalam menerbitkan perizinan IMB dan analisis mengenai
dampak lingkungan (amdal).
Klemen katakan hal ini untuk menghindari terjadinya bencana
seperti banjir bandang Kabupaten Jayapura yang pada akhirnya menyebabkan korban
jiwa dan materi.