Dinas Perhubungan Provinsi Papua memastikan
sekitar 49 paket proyek di instansi tersebut, telah diumumkan lewat Unit
Layanan Pengadaan (ULP).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky D. Ambrauw
berharap para pengusaha asli Papua segera melakukan konsultasi ke masing-masing
bidang di instasi tersebut, guna mendapat penjelasan teknis mengenai pekerjaan
yang ditender tersebut.
Hal itu disampaikan Reky saat bertemu sejumlah pengusaha
Papua, di Jayapura, Jumat (26/4), yang sekaligus mensosialisasikan Perpres No.
17 Tahun 2019, tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.
“Sebab peraturan baru ini mendapat perhatian dari gubernur. Dimana
Gubernur berharap seluruh pengusaha asli Papua bisa mendapat peluang yang baik dalam
mendapatkan paket lelang. Intinya Gubernur ini para pengusaha asli Papua ini
sejahtera sehingga kami perlu melakukan pertemuan ini,” terangnya.
Ia katakan, Perpres baru tersebut diterbitkan dalam rangka mempercepat
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Perpres ini, sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 84
Tahun 2012. Dimana regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan 28 Maret
2019.
“Dengan demikian, seluruh kegiatan yang ada di Dinas
Perhubungan Papua berdasarkan atau payung hukumnya adalah Perpres No.17 itu”.
“Sehingga untuk konsultan pengawas di bawah Rp200 juta bisa dilakukan
penunjukan langsung. Apalagi karena dari profil yang masuk terlihat lebih
banyak pengusaha asli Papua lebih tertarik pada pekerjaan tanpa lelang,
sehingga perlu disosialisasikan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Reky berharap meski ada upaya dari
Perpres untuk memberikan kemudahan maupun proteksi bagi pengusaha asli Papua,
diharapkan mereka tetap memenuhi persyaratan penyampaian dokumen maupun administrasi
secara sah serta berpijak pada aturan berlaku.
“Artinya meskipun pekerjaan yang didapat adalah penunjukan
langsung, tetap para pengusaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ada,
karena aturan tetap berjalan. Perpres yang baru ini hanya aturan bagaimana
memberikan peluang bagi orang asli Papua bisa terakomodir”.
“Namun untuk kelengkapan dokumen dan lainnya wajib dipenuhi
sesuai standar aturan perundang-undangan yang ada,” imbaunya.