Sebanyak 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang terlibat kasus korupsi, bakal diberhentikan.
Kepastian ini disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Ellysa Auri di Jayapura, kemarin.
“Kita sudah siapkan dokumen pemberhentian bagi PNS yang
terlibat korupsi. Dimana untuk pemerintah provinsi ada 10 PNS yang sudah pasti kita berhentikan,”
terang dia.
Sementara dari data yang diterima sekitar 146 PNS
atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi dan kabupaten/kota, dipastikan terlibat
kasus korupsi. Dari jumlah itu, baru sekitar 29 orang yang resmi diberhentikan,
sementara satu orang dinyatakan bebas.
Kepala Kanwil BKN Papua, Paulus Dwi Laksono, mengatakan dari
146 PNS yang terlibat korupsi itu, data yang masuk ke instansinya ada sebanyak
enam pemeritah daerah dengan jumlah SK pemberhentian 29 orang.
“Dengan demikian ada 24 Pemda yang belum menyampaikan,
padahal batas waktunya hari ini (Selasa, red). Enam Pemda itu, yakni Kabupaten
Jayawijaya 1 orang, Nabire 6 orang, Sarmi 4 orang, Waropen 14 orang, Mappi 1
orang dan Boven Digoel 3 orang,” terangnya.
Ia tambahkan, bila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan
Pemda terkait belum juga memproses pemberhentian para PNS terlibat korupsi,
maka ada ancaman sanksi bagi kepala daerah sebagai sebagai Pejabat Pembina
kepegawaian (PPK) di wilayahnya.
“Artinya sesuai dengan surat Menteri PAN-RB, bila tidak
ditindaklanjuti maka PPK, yaitu bupati, walikota atau gubernur akan dikenai
sanksi pemberhentian sementara. Sehingga kita minta kerja samanya untuk segera
memproses hal ini,” harapnya.