Pemerintah Provinsi Papua menyambut positif
wacana mendorong perpanjangan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
(Otsus) bagi bumi cenderawasih, yang bakal habis pada 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,
menanggapi wacana BPK RI yang menyatakan kesiapannya mendorong perpanjangan UU
tersebut.
“Kita sangat bersyukur selama ini Pemprov Papua bisa bekerja
sama dengan BPK yang selain mendorong peningkatan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga mendorong
perpanjangan Otsus”.
“Tentunya kerja sama ini kita harapkan bisa terus terjaga
sebab lembaga BPK merupakan pihak yang mendorong pemerintah daerah, mencapai
pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” terang Klemen di Jayapura, kemarin.
Sebelumnya, Anggota VI BPK RI, Harry Ashar Asiz di Jayapura,
pekan lalu siap mendorong pemerintah pusat untuk pemberian perpanjangan dana
Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir
pada 2021 mendatang.
Pihaknya pun mengaku saat ini tengah melakukan pemeriksaan
kinerja pengelolaan dana otsus Provinsi Papua.
“Dari pemeriksaan itu, BPK tengah mempertimbangkan untuk memberikan
pendapat agar pemberian dana otsus Papua diperpanjang seperti pemberian otsus
di Daerah Istimewa Jogyakarta maupun Aceh,” kata Harry.
Dia tambahkan, pemberian perpanjangan ini tentunya harus
disertai dengan ukuran atau indikator semisal berapa angka kemiskinan dalam
beberapa tahun masa perpanjangan dana otsus tersebut atau seberapa sejahtera
masyarakat papua dengan adanya layanan tambahan tersebut.
"Sebab kami dapat laporan pemprov (pemerintah provinsi)
papua dan kabupaten, bahwa untuk memajukan rakyatnya, ada banyak anak Papua
disekolahkan keluar negeri melalui program beasiswa”.
“Saya menilai ini terobosan yang sangat bagus, apalagi program
ini menggunakan dana Otsus. Sebab salah satu kunci kesejahteraan suatu daerah adalah
melalui pendidikan yang nantinya menghasilkan sumber daya manusia handal,”
tuntasnya.