Untuk menghormati Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama muslim yang sementara menjalankan ibadah puasa, jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dipangkas 30 menit.
Selain jam masuk dan pulang kantor yang dipangkas, waktu istirahat pegawai selama bulan puasa pada Senin - Kamis, ditetapkan pada pukul 12.00 s/d 12.30 WIT.
“Kalau pada hari biasa mulai kerja dari pada pukul 07.30, kini jam diunduerkan ke 08.00 Wit. Namun jam pulang kantor tetap pada puku 15.00 WIT. Sedangkan waktu istritahat, khusus untuk hari Jumat dimulai Pukul 11.30 s/d 12.30 WIT,” terang Sekda Papua di Jayapura, kemarin.
Menurut ia, penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 Hijriah di Papua berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 394 Tahun 2019, tertanggal 26 April 2019.
Hanya meski, meski demikian, Sekda Hery Dosinaen berharap seluruh pegawai untuk tidak bermalas-malasan apalagi memanfaatkan momentum puasa untuk tak bekerja maksimal di bulan Ramadan.
"Intinya saya berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, para pegawai di Pemprov Papua tidak bermalas-malasan. Tetapi tetap terus bekerja untuk memberi pelayanan terbaik kepada warga Papua”.
“Karena sekali lagi seorang ASN dituntut harus mengedepankan profesionalitas kerja sebagai abdi negara yang tujuannya melayani masyarakat. Kan ada waktu istirahat khusus yang disediakan bagi pegawai yang berpuasa, sehingga saya harap tak ada alasan untuk menunda pekerjaan,” harapnya.
Sementara agar tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negera berjalan maksimal, Hery mengimbau para pegawai yang berpuasa untuk pintar-pintar menjaga kesehatan dan tak berlebihan beraktivitas diluar jam kerja.
"Saya harap pegawai yang menjalankan ibadah puasa menjaga kondisi tubuh, istirahat cukup dan beraktivitas sesuai kebutuhan. Supaya energi untuk bekerja tetap terjaga,” pungkasnya.