Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal
mengingatkan seluruh pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan
pemerintah provinsi, agar tak lagi mendorong dum (lelang terbatas) untuk
kendaraan maupun rumah dinas yang ada.
Hal demikian karena sudah tak ada lagi aturan yang
melegalkan kegiatan DUM.
“Saya juga baru mengetahui dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bahwa tidak ada lagi DUM. Yang ada adalah lelang terbukaatau secara umum
yang bisa diikuti siapa pun termasuk pensiunan yang dulu menggunakannya”.
“Artinya, siapapun memiliki kesempatan untuk membeli sesuai
dengan harga sesudah dihitung penyusutan dan lain sebagainya,” terang Wagub
Klemen di Jayapura, kemarin.
Menurut Wagub, pihaknya saat ini tengah mendorong
tindaklanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengelolaan aset
daerah.
Sehingga untuk menindaklanjuti arahan atau rekomendasi KPK
tersebut, maka sebelumnya akan dilakukan inventarisasi seluruh aset yang ada di
lingkungan pemerintah provinsi.
“Nah dari situ kan akan diketahui yang asetnya berlebihan
dan lain sebagainya. Yang pasti untuk kendaraan dinas itu harus segera
dikembalikan. Sebab jika tidak akan menjadi catatan hitam atau temuan pada
setiap pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan,” tuntasnya.
Sebelumnya, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah
Papua Maruli Tua berharap agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mulai
melakukan pendataan aset kembali. Dia pun berharap, Pemda segera melakukan
penertiban terhadap aset-aset yang kini telah dikuasai pensiunan.
“Sebab dum itu tidak ada dalam aturan lagi. Sehingga jika
tak ditertibkan maka akan menimbulkan temuan sampai di masa yang akan datang,”
pungkasnya.