Pemerintah Provinsi Papua mendorong
pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp1,3 triliun, sebagaimana hasil
kesepakatan bersama PT. Freeport Indonesia, diputuskan melalui pengadilan
pajak.
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, kendati dalam pembicaraan
awal disepakati pembayarannya lewat skema cicilan tiga tahap, Pemprov menilai
perlu ada keterlibatan pengadilan pajak yang sebelumnya menangani laporan
Pemprov Papua.
“Supaya jelas kalau pengadilan yang putuskan. Sebab jangan
sampai ada anggapan bahwa skema ini dibuat oleh PT. Freeport Indonesia atau ada
kesepakatan tertentu antara Pemprov Papua dengan Freeport”.
“Intinya kita mau dorong ada putusan pengadilan pajak,
supaya semuanya legal dan tidak menimbulkan anggapan negatif di kemudian hari,”
terang Hery di Jayapura, kemarin.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Papua Noak Kapisa memastikan pihaknya bersama instansi terkait tengah
mendorong penyusunan draft atau rancangan skema pembayaran Pajak Air Permukaan
Freeport.
Setelah draft rampung, kemudian dituangkan kedalam sebuah
nota memorandum of understanding atau MoU antara Pemprov Papua dengan PT.
Freeport Indonesia, yang bakal ditandatangani para pihak terkait.
Jumlah PAP dibayarkan Freeport senilai Rp1,394 trilun, plus
15 juta dolar AS setiap tahun (dimulai tahun ini). Sementara untuk penyelesaian
pembayaran PAP sebesar Rp1,394 triliun, akan diangsur sebanyak tiga kali mulai
tahun ini.
“Kalau untuk 15 juta dollar AS per tahun ini jelasnya
dibayarkan mulai tahun ini (2019) sampai dengan 2041. Sebab dana ini masuk
dalam mekanisme Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Demikian pula untuk PAP
kita harapkan bisa mulai dibayar tahun ini, makanya draft MoU itu kita dorang
cepat diselesaikan,” tuntasnya.