Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta membuka
akses informasi publik seluas-luasnya kepada masyarakat melalui saluran
informasi website maupun sarana informasi lainnya, agar masyarakat dapat
mengetahui kebijakan pemerintah.
SKPD di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, juga
diimbau untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan
pelaksanaannya secara sungguh-sungguh.
“Sehingga bisa ikut
berpartisipasi dalam proses pembangunan diatas tanah ini,” terang Sekda Papua
Hery Dosinaen pada Diskusi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Akselerasi
Pembangunan Papua di Jayapura, Kamis (18/7), di Jayapura.
Dia katakan, UU Keterbukaan Informasi Publik atau
transparansi bagi penyelenggara negara saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi,
pelaksanaan transparansi saat ini sudah menjadi amanah Konstitusi UUD 1945 dan
salah satu Hak Asasi Manusia.
Dimana, pasal 28 F menyebutkan setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran
yang tersedia.
Ia katakan, sebenarnya pemerintah provinsi sendiri sudah
melakukan langkah-langkah sejak UU Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan
pada 2010 silam. Di antaranya, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah setempat.
Selain itu, sejak 2016 lalu dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Papua, telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi
terintegrasi yang terakomodir dalam rencana aksi melalui pengawasan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilain pihak menerapkan e-Government dengan “menelurkan” aplikasi
e-Musrembang, e-Planing, e-Budgeting dan e-Samsat sebagai aplikasi utama yang
nantinya didukung aplikasi pendukung sebagai satu kesatuan yang terintegrasi
dan terdistribusi ke setiap SKPD hingga Kabupaten/Kota.
“Untuk itu, melalui diskusi ini saya harap bisa menghasilkan
sesuatu untuk kemajuan keterbukaan informasi publik diatas tanah ini,”
pungkasnya.