Masa jabatan 14 pejabat caretaker Bupati pada 14 daerah kabupaten pemekaran di Provinsi Papua, telah berakhir pada tanggal 12 April 2004 yang lalu, sehingga jabat bupati yang telah di embannya selama setahun ini sudah perlu dilakukan peninjauan kembali.
Menurut Sekda Provinsi Papua, Drs Dortheus Asmuruf, MM sesuai dengan Kepres pengangkatan para caretaker bupati tersebut waktu masa tugas sebagai pejabat caretaker bupati hanya berlaku satu tahun, namun untuk melihat apakah mereka itu masih tetap atau harus diganti, maka para caretaker bupati tersebut harus terlebih dahulu mempersentasikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri.
Untuk itu, direncanakan pada tanggal 20 April 2004 mendatang, seluruh pejabat caretaker Bupati akan melakukan presentasi laporan pertangung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu juga tim evaluasi dari provinsi akan turun ke masing-masing kabupaten melihat presentasi kerja para pejabat bupati pemekaran tersebut, dan juga melihat hasil kerja mereka selama menjabat secara bupati caretaker dan melihat dukungan masyarakat yang diberikan kepada bupati ataukan penolakan yang diberikan oleh masyarakat.
Hal -hal ini akan menjadi bahan penilaian kepada masing-masing caretaker bupati, apakah jabatan tersebut masih dapat diperpanjang selama 6 bulan lagi atau harus di ganti oleh orang lain.
Sekda mengatakan, sebelumnya direncanakan adanya pertemuan antara para pejabat caretaker bupati dengan Menteri PPKTI pada tanggal 28 Aril 2004 mendatang di Wamena, namun dengan adanya penyampaian presentasi laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri, maka pertemuan tersebut ditunda.
" Presentasi laporan pertanggung jawaban bupati kabupaten pemekaran ini, lebih penting, maka pertemuan dengan Menteri PPKTI dapat di tunda," ujarnya.