Dengan berakhirnya masa SK Bupati Carateker pada kabupaten-kabupaten yang yang baru dimekarkan di Provinsi Papua, maka akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat bupati tersebut.
Menurut Gubernur Provinsi Papua Drs J.P Solossa,M.Si terkait dengan berakhirnya masa jabatan pejabat bupati sesuai dengan SK hanya dalam satu tahun, dan kemudian ditinjau kembali, maka masing-masing Caretaker Bupati saat ini, telah mempersiapkan laporannya yang nanti akan disampikan kepada Menteri dalam Negeri.
Ketika ditanya apakah para pejabat careteker tersebut akan diganti sebelum pejabat definitive diangkat, gubernur mengatakan hal itu akan dilihat dari segi kinerjanya. Jika memang kinerjanya tidak baik, maka dapat diusulkan untuk diganti. " Pengusulan untuk pergantian pejabat caretaker itu dilakukan melalui rekomendasi gubernur," katanya.
Namun sejauh ini menurut penilaian gubernur sendiri, secara umum para pejabat bupati karetaker itu kinerjanya baik, namun untuk pergantian seorang pejabat caretaker itu harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, waktu yang sempit dimana untuk melakukan penggantian pejabat baru akan sangat sulit, karena yang mengganti juga belum tentu bertugas lebih baik. Dan itu malah kemunginan akan lebih merepotkan, sebab tugasnya dalah mempersiapkan kabupaten definitive betul-betul membutuhkan perhatian yang sangat khusus sehingga setiap program yang direncanakanan dan yang telah disusun dapat dilakukan dengan baik.
Lebih jauh Gubernur mengatakan, seorang caretaker harus memberikan laporan dalam setiap akhir SK (masa tugas) yaitu berupa laporan kinerjanya selama setahun. Maka dari hasil laporan tersebutlah dinilai apakah seorang pejabat caretaker mampu melakukan tugas-tugasnya atau tidak.
" Ada hal yang selama ini tidak dimengerti oleh para bupati caretaker, sebab mereka sering memposisikan diri sebagai bupati definitive, sering pergi keluar Papua tidak pernah lapor ke Gubernur," tegasnya.
Yang seharusnya menurut gubernur, sebagai pejbat caretaker, jika mau pergi kemana-mana diluar wilayah pemerintahan harus lebih dulu melapor ke gubernur. "Jangan se enaknya pergi begitu saja. sehingga jika dalam masa tugas berkahir (SK ) ini, gubernur memberikan rekomendasi bekerja bagus atau tidak ini menjadi suatau pertimbangan untuk mereka diganti," tambah Gubenrur.
Memang untuk melakukan penggantian pejabat caretaker itu tidak gampang sebab berbagai pertimbangan yang harus di lakukan, apakah itu menyangkut aspirasi masyarakat dan berbagai hal yang terkait dengan tugas pokok mereka.