Pemprov Papua – Pemkab Mimika Sepakati Pendirian PT. Papua Divestasi Mandiri Papua Provincial Government – Mimika Regency Agrees to Establish PT. Papua Divestasi Mandiri
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan telah bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, terkait pendirian PT. Papua Divestasi Mandiri. The Provincial Government of Papua stated that it has agreed with the Mimika Regency Government regarding the establishment of PT. Papua Divestasi Mandiri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan telah bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, terkait pendirian PT. Papua Divestasi Mandiri.
BUMD ini, akan mengelola saham Freeport sebagaimana keputusan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang PT. Papua Divestasi Mandiri, yang diterbitkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Selasa (16/2/2021).
“Kita sudah lakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan kami sudah buat kesepakatan, kita putuskan, sepakat dari pertemuan ini, bahwa (semua pihak) berkomitmen dan berjuang (mewujudkan pembentukan PT. Papua Divestasi Mandiri),” terangnya.
Meski tak menjelaskan poin-poin yang disepakati dari pertemuan itu, Doren memastikan dalam waktu dekat, pihaknya bersama Bupati Mimika akan bertemu PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), guna mendorong pembentukan BUMD itu.
“Intinya hasil kesepakatan (Pemprov Papua dan Pemkab Mimika) bakal sama-sama kita bicarakan ke PT. Inalum, sebelum bulan Maret 2020 mendatang”.
“Memang kemarin beberapa kali pertemuan antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika belum menghasilkan yang baik. Apalagi dalam pertemuan pak bupati belum ada. Tetapi hari ini, kami mewakili Gubernur bersama Bupati Mimika yang ikut hadir sudah memutuskan hasil yang bagus dan kita segera ambil langkah-langkah,” terang ia.
Diketahui, Perda No. 7 Tahun 2018 tentang PT. Papua Divestasi Mandiri turut mengatur komposisi pemilikan saham Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan Pemkab di sekitar areal PT. Freeport Indonesia.
The Provincial Government of Papua stated that it has agreed with the Mimika Regency Government regarding the establishment of PT. Papua Divestasi Mandiri.
Regional Owned Enterprise (BUMD) will manage Freeport's shares as decreed by Regulation No. 7 of 2018 on PT. Papua Divestasi Mandiri, published by Papuan Governor Lukas Enembe.
This was conveyed by Acting Regional Secretary of Papua Doren Wakerkwa in Jayapura, Tuesday (2/16/2021).
"We have had a meeting with the Mimika Regency Government and we have made an agreement, we decided, agreed from this meeting, that all parties are committed and struggling to realize the establishment of PT. Papua Divestasi Mandiri,” he explained.
Although he did not explain the points agreed from the meeting, Doren confirmed that in the near future, his party and the Mimika Regent will meet PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), to encourage the formation of Regional Owned Enterprise.
"In essence, the results of the agreement (Papua Provincial Government and Mimika Regency) will be discussed by PT. Inalum, before March 2020".
"Indeed, several meetings between the Papua Provincial Government and Mimika regency have not produced a good one yet. Especially in the meeting of the regents does not exist. But today, we represent the Governor and the Regent of Mimika who has decided on a good result and we immediately take steps," he explained.
Known, Regulation No. 7 of 2018 on PT. Papua Divestasi Mandiri also regulates the composition of share ownership of the Papua Provincial Government, Mimika Regency and Local Government around the PT. Freeport Indonesia.
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-