JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun meminta Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan panitia pemilihan.
Hal itu dikatakan Gubernur pada launching dan penyerahan Dokumen Kerja Kegiatan Seleksi Pengisian Keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan Melalui Mekanisme pengangkatan Periode 2024-2029 di Provinsi Papua, Rabu (26/6/2024).
"Hari ini kita lakukan Launching sekaligus penyerahan dokumen kerja sehingga Panpil Kabupaten/Kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel," terang Ridwan.
Masih menurut Ridwan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
Yang mana dalam ketentuan tersebut, lanjut Gubernur mengatur adanya penambahan kursi DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP.
"Bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam Provinsi di Papua," ucap ia.
Sementara pada pasal 32 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 106 Tahun 2021, juga mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.
“Sementara menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024,” tambah ia.
Diketahui, dalam kegiatan yang di gelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Papua itu, dihadiri pimpinan OPD Provinsi Papua, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kota se Provinsi Papua. ***