JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong mengesahkan 45 Anggota Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Pelantikan berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Jl. Soa Siu Dok II, Kota Jayapura, Rabu (11/9/2024), disaksikan para bupati dan walikota, serta Forkompinda dan Kepala SKPD lingkup Pemprov Papua.
Gubernur Ramses pada kesempatan itu berpesan agar semua Bupati dan Walikota segera memfasilitasi pelaksanaan tahapan seleksi dimaksud.
Ia juga berpesan kepada Anggota Pansel DPRK yang telah dilantik, segera menyusun regulasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan selanjutnya serta melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2024 Pasal 19, 20 dan 21.
"Sedangkan untuk alokasi kursi DPRP sebanyak 11 kursi dimana pelaksanaan tahapan pengisian keanggotaan DPRP, kita masih menunggu penetapan Pansel DPRP oleh Mendagri."
"Sehingga tahapan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan juga dapat segera dilakukan," tegasnya.
Adapun alokasi Kursi bagi DPRK kabupaten/kota masing-masing Kota Jayapura paling banyak 9 kursi; Kabupaten Jayapura paling banyak 8 kursi, Kabupaten Keerom paling banyak 5 kursi, Kabupaten Sarmi paling banyak 5 kursi, Kabupaten Biak Numfor paling banyak 6 kursi, dan Kabupaten Supiori paling banyak 5 kursi.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Yapen paling banyak 6 kursi, Kabupaten Waropen paling banyak 5 kursi serta Kabupaten Mamberamo Raya paling banyak 5 kursi.
Pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029 telah memasuki periode ke 3 (tiga) sejak tahun 2014, sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali ini dilakukan.
Dalam kegiatan pelantikan, juga diserahkan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029. ***