JAYAPURA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua memastikan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat tak terganggu efisiensi anggaran.
"APBD Papua terpangkas Rp291 miliar akibat amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tetapi hak-hak pegawai tetap aman," kata Plt. Kepala BPKAD Papua, Alexander Kapisa.
Kapisa menegaskan, hak-hak pegawai seperti gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dibayarkan. "Gaji dan TPP tetap aman karena dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bebas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap dia.
Sementara itu, Kapisa menyebutkan bahwa Pemprov Papua akan mengoptimalkan PAD untuk menjaga stabilitas belanja rutin, termasuk pembayaran TPP bagi 8.352 pegawai.
"Ini adalah bagian dari startegi Pemprov Papua untuk menghadapi efisiensi anggaran," tambah Kapisa.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Papua harus memangkas anggaran sebesar Rp291 miliar dari total APBD sebesar Rp2,7 triliun.
Pemangkasan ini meliputi berbagai komponen anggaran, dengan dampak terbesar pada Dana Alokasi Umum (DAU) mandatori untuk infrastruktur yang terpotong sebesar Rp 181,68 miliar.
Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga turut terdampak, di antaranya DAK jalan sebesar Rp 65,99 miliar, DAK pangan Rp 5,17 miliar, dan DAK perikanan Rp 19 miliar. Dana Otsus Papua juga dipangkas sebesar Rp 19 miliar. ***