Ugas Pokok
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah;
b.pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang keuangan dan Asset daerah;
c.pembinaan teknis di bidang keuangan dan Asset daerah;
d.pengelolaan UPTD.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah terdiri atas
a.Kepala Badan
b.Sekretariat, terdiri atas :
1.Sub Bagian Umum;
2.Sub Bagian Keuangan;
3.Sub Bagian Kepegawaian;
4.Sub Bagian Program.
c.Bidang Anggaran, terdiri atas :
1.Sub Bidang Anggaran Urusan Wajib;
2.Sub Bidang Anggaran Urusan Pilihan;
3.Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Teknologi Informasi.
d.Bidang Pembinaan Keuangan Daerah Bawahan, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pengesahan dan Perhitungan Anggaran;
2.Sub Bidang Penatausahaan Keuangan;
3.Sub Bidang Pertanggung jawaban dan Pelaporan.
e.Bidang Perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Wajib;
2.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Pilihan;
3.Sub Bidang Belanja Pegawai;
f.Bidang Pengelolaan Asset Daerah terdiri atas :
1.Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
2.Sub Bidang Inventarisasi dan Sistem Informasi asset;
3.Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan.
g.Bidang Akuntansi, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pengolahan Data dan Perhitungan Anggaran;
2.Sub Bidang Evaluasi dan Verifikasi;
3.Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan.
h.Bidang Kas Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bidang Penerimaan;
2.Sub Bidang Pengeluaran;
3.Sub Bidang Pelaporan Kas Daerah;
i.Unit Pelaksana Teknis Dinas.
j.Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah;
b.pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang keuangan dan Asset daerah;
c.pembinaan teknis di bidang keuangan dan Asset daerah;
d.pengelolaan UPTD.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah terdiri atas
a.Kepala Badan
b.Sekretariat, terdiri atas :
1.Sub Bagian Umum;
2.Sub Bagian Keuangan;
3.Sub Bagian Kepegawaian;
4.Sub Bagian Program.
c.Bidang Anggaran, terdiri atas :
1.Sub Bidang Anggaran Urusan Wajib;
2.Sub Bidang Anggaran Urusan Pilihan;
3.Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Teknologi Informasi.
d.Bidang Pembinaan Keuangan Daerah Bawahan, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pengesahan dan Perhitungan Anggaran;
2.Sub Bidang Penatausahaan Keuangan;
3.Sub Bidang Pertanggung jawaban dan Pelaporan.
e.Bidang Perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Wajib;
2.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Pilihan;
3.Sub Bidang Belanja Pegawai;
f.Bidang Pengelolaan Asset Daerah terdiri atas :
1.Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
2.Sub Bidang Inventarisasi dan Sistem Informasi asset;
3.Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan.
g.Bidang Akuntansi, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pengolahan Data dan Perhitungan Anggaran;
2.Sub Bidang Evaluasi dan Verifikasi;
3.Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan.
h.Bidang Kas Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bidang Penerimaan;
2.Sub Bidang Pengeluaran;
3.Sub Bidang Pelaporan Kas Daerah;
i.Unit Pelaksana Teknis Dinas.
j.Kelompok Jabatan Fungsional.