Ugas Pokok

Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas pokok  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.                


Fungsi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis di bidang  pengelolaan keuangan dan Asset daerah;
b.pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang keuangan dan Asset daerah;
c.pembinaan teknis di bidang keuangan dan Asset daerah;
d.pengelolaan UPTD.


Susunan Organisasi


Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan  dan Asset Daerah  terdiri atas
a.Kepala Badan

b.Sekretariat, terdiri atas :
1.Sub Bagian Umum;
2.Sub Bagian Keuangan;
3.Sub Bagian Kepegawaian;
4.Sub Bagian Program.

c.Bidang Anggaran, terdiri atas :
1.Sub Bidang Anggaran Urusan Wajib;
2.Sub Bidang Anggaran Urusan Pilihan;
3.Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Teknologi Informasi.

d.Bidang  Pembinaan Keuangan Daerah Bawahan, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pengesahan dan Perhitungan Anggaran;
2.Sub Bidang Penatausahaan Keuangan;
3.Sub Bidang Pertanggung jawaban dan Pelaporan.

e.Bidang  Perbendaharaan dan Kuasa Bendahara  Umum Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Wajib;
2.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Pilihan;
3.Sub Bidang Belanja Pegawai;

f.Bidang  Pengelolaan Asset Daerah terdiri atas :
1.Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
2.Sub Bidang Inventarisasi dan Sistem Informasi asset;
3.Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan.

g.Bidang Akuntansi, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pengolahan Data dan Perhitungan Anggaran;
2.Sub Bidang Evaluasi dan Verifikasi;
3.Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan.

h.Bidang Kas Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bidang Penerimaan;
2.Sub Bidang Pengeluaran;
3.Sub Bidang Pelaporan Kas Daerah;

i.Unit Pelaksana Teknis Dinas.

j.Kelompok Jabatan Fungsional.