Tugas pokok
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Aparatur, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan administrasi, program, pengembangan, mutasi, dan penatausahaan aparatur Daerah dan Kabupaten/Kota, merumuskan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan Daerah dengan Kabupaten/Kota serta penilaian atas pelaksanaannya dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Fungsi
Badan Kepegawaian,Pendidikan & Latihan Aparatur mempunyai fungsi:a.penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan, mutasi & penatausahaan aparatur kabupaten/kota, penyelenggaraan pendidikan penjenjangan dan teknis fungsional;
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Aparatur terdiri atas :
a.Kepala Badan
b.Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian;
4. Sub Bagian Program.
c.Bidang Pengadaan dan Mutasi, terdiri atas :
1. Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
2. Sub Bidang Kepangkatan I ;
3. Sub Bidang Kepangkatan II.
d.Bidang Pengembangan Aparatur, terdiri atas :
1.Sub Bidang Jabatan;
2.Sub Bidang Seleksi Diklat;
3.Sub Bidang Kesejahteraan dan Penghargaan.
e.Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian, terdiri atas :
1.Sub Bidang Dokumentasi Kepegawaian;
2.Sub Bidang Informasi dan Pelaporan Kepegawaian;
3.Sub Bidang Kedudukan Hukum.
f.Bidang Kesejahteraan dan Pensiun, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
2.Sub Bidang Pemberhentian;
3.Sub Bidang Pensiun.
g.Bidang Analisis dan Akreditasi, terdiri atas:
1.Sub Bidang Analisis Kebutuhan Diklat;
2.Sub Bidang Analisis Paska Diklat;
3.Sub Bidang Akreditasi dan Sertifikasi.
h.Bidang Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat, terdiri atas :
1.Sub Bidang Penjenjangan;
2.Sub BidangTenis dan Fungsional;
3.Sub Bidang Pengembangan.
i.Bidang Evaluasi dan Kurikulum, terdiri atas:
1.Sub Bidang Evaluasi dan Tatalaksana;
2.Sub Bidang Sarana dan Prasarana;
3.Sub Bidang Kurikulum dan Modul.
j.Unit Pelaksana Teknis.
k.Kelompok Jabatan Fungsional
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Aparatur, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan administrasi, program, pengembangan, mutasi, dan penatausahaan aparatur Daerah dan Kabupaten/Kota, merumuskan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan Daerah dengan Kabupaten/Kota serta penilaian atas pelaksanaannya dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Fungsi
Badan Kepegawaian,Pendidikan & Latihan Aparatur mempunyai fungsi:a.penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan, mutasi & penatausahaan aparatur kabupaten/kota, penyelenggaraan pendidikan penjenjangan dan teknis fungsional;
b.pelaksanaan analisis kebutuhan kepegawaian, pengembangan, mutasi dan analisis kebutuhan DIKLAT, paska DIKLAT, akreditasi dan sertifikasi
c.penyusunan rencana/program kepegawaian, pengembangan, mutasi dan DIKLAT Aparatur;
d.penyusunan kurikulum pendidikan dan latihan
e.pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas mutasi, kesejahteraan pegawai dan DIKLAT Aparatur
f.pengelolaan UPT
g.pengelolaan ketatausahaan.
c.penyusunan rencana/program kepegawaian, pengembangan, mutasi dan DIKLAT Aparatur;
d.penyusunan kurikulum pendidikan dan latihan
e.pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas mutasi, kesejahteraan pegawai dan DIKLAT Aparatur
f.pengelolaan UPT
g.pengelolaan ketatausahaan.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Aparatur terdiri atas :
a.Kepala Badan
b.Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian;
4. Sub Bagian Program.
c.Bidang Pengadaan dan Mutasi, terdiri atas :
1. Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
2. Sub Bidang Kepangkatan I ;
3. Sub Bidang Kepangkatan II.
d.Bidang Pengembangan Aparatur, terdiri atas :
1.Sub Bidang Jabatan;
2.Sub Bidang Seleksi Diklat;
3.Sub Bidang Kesejahteraan dan Penghargaan.
e.Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian, terdiri atas :
1.Sub Bidang Dokumentasi Kepegawaian;
2.Sub Bidang Informasi dan Pelaporan Kepegawaian;
3.Sub Bidang Kedudukan Hukum.
f.Bidang Kesejahteraan dan Pensiun, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
2.Sub Bidang Pemberhentian;
3.Sub Bidang Pensiun.
g.Bidang Analisis dan Akreditasi, terdiri atas:
1.Sub Bidang Analisis Kebutuhan Diklat;
2.Sub Bidang Analisis Paska Diklat;
3.Sub Bidang Akreditasi dan Sertifikasi.
h.Bidang Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat, terdiri atas :
1.Sub Bidang Penjenjangan;
2.Sub BidangTenis dan Fungsional;
3.Sub Bidang Pengembangan.
i.Bidang Evaluasi dan Kurikulum, terdiri atas:
1.Sub Bidang Evaluasi dan Tatalaksana;
2.Sub Bidang Sarana dan Prasarana;
3.Sub Bidang Kurikulum dan Modul.
j.Unit Pelaksana Teknis.
k.Kelompok Jabatan Fungsional