Tugas Pokok Biro Tata Pemerintahan :
Merumuskan Bahan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, Tugas Dekonsentrasi, Keagrariaan dan Pengembangan Pemerintahan Daerah.
Fungsi Biro Tata Pemerintahan :
Merumuskan Bahan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, Tugas Dekonsentrasi, Keagrariaan dan Pengembangan Pemerintahan Daerah.
Fungsi Biro Tata Pemerintahan :
- Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
- Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Dalam Rangka Pembinaan Administrasi Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, Agraria dan Pengembangan Daerah;
- Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Otonomi Daerah;
- Pelaksanaan Ketatausahaan.