Tugas Pokok
RSUD Jayapura mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna, serasi dan terpadu, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya pelayanan kesehatan dan upaya rujukan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, RSUD Jayapura mempunyai fungsi :
a. pelayanan medik;
b. pelayanan dan asuhan keperawatan.
c. penunjang medik dan non medik;
d. pengelolaan sumber daya manusia rumah sakit;
e. pelayanan rujukan;
f. penyediaan fasilitas pendidikan dan turut melaksanakan pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi calon dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi RSUD Jayapura terdiri atas :
a. Direktur, terdiri atas :
a. Komite-komite
b. Staf Medik Fungsional
c. Satuan Pengawas Interen (SPI)
b. Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, terdiri atas :
1) Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari
1 Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Rawat Inap
2 Seksi Pelayanan Medik Rawat Khusus.
2) Bidang Keperawatan, terdiri atas
1 Seksi Pelayanan Keperawatan
2 Seksi Pengembangan Mutu Keperawatan
3) Bidang Pelayanan Penunjang dan Rekam Medik, terdiri atas :
1 Seksi Pelayanan Penunjang Medik
2 Seksi Pelayanan Rekam Medik
4) Instalasi.
c. Wakil Direktur Pendidikan, Penelitian dan SDM, terdiri atas :
1) Bidang Sumber Daya Manusia :
1 Seksi Perencanaan dan pengembangan SDM
2 Seksi Administrasi dan Pembinaan Pegawai
2) Bidang DIKLAT , terdiri atas :
1 Seksi Pendidikan Tenaga Kesehatan;
2 Seksi Pelatihan Tenaga Kesehatan
3) Bidang Litbang, terdiri dari :
1 Seksi Pelayanan Pemenelitian
2 Seksi Pengembangan Rumas Sakit
4) Instalasi.
d. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, terdiri atas
1) Bagian Keuangan dan Akuntansi, terdiri dari
1 Sub Bagian Keuangan
2 Sub Bagian Penerimaan
3 Sub Bagian Akuntansi.
2) Bagian Umum, terdiri atas
1 Sub Bagian T.U
2 Sub Bagian Perlengkapan
3 Sub Bagian Rumah Tangga
3) Bagian Perencanaan dan Pemasaran, terdiri atas :
1 Sub Bagian Perencanaan Program
2 Sub Bagian Pemasaran dan Kerjasama
3 Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
4) Instalasi .