Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, DR. Achmad Hatari,SE,M.Si menegaskan Perdasus Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pilgub yang menerangkan ditetapkan oleh DPRP, tak dapat dipakai sebagai dasar untuk mengotorisasi keuangan dalam hal membiayai Pemilukada Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua