Dalam rangka mendukung dan mempercepat pembangunan di bumi Cenderawasih guna mengejar ketertinggalan dari provinsi lainnya di Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua tahun 2011 lalu membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) yang tujuannya melakukan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di tanah ini.