Pemerintah Provinsi Papua mengambil langkah penataan sumber daya pendidik untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah binaan. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah mengembalikan guru berstatus K2 yang selama ini bertugas di kantor agar kembali mengajar di sekolah.