Pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) diminta mendorong kementerian lembaga di Jakarta, guna menunjang keberadaan Inpres Inpres 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, melalui alokasi maupun pembiayaan anggaran.