Masa jabatan 14 pejabat caretaker Bupati pada 14 daerah kabupaten pemekaran di Provinsi Papua, telah berakhir pada tanggal 12 April 2004 yang lalu, sehingga jabat bupati yang telah di embannya selama setahun ini sudah perlu dilakukan peninjauan kembali.
Menurut Sekda Provinsi Papua, Drs Dortheus Asmuruf, MM sesuai dengan Kepres pengangkatan para caretaker bupati tersebut waktu masa tugas sebagai pejabat caretaker bupati hanya berlaku satu tahun, namun untuk melihat apakah mereka itu masih teta......