Sejumlah 17 nelayan asal Kota Jayapura yang tertangkap karena melakukan ilegal fishing diwilayah perairan PNG Vanimo, kini sudah dipulangkan seluruhnya. Para nelayan dipulangkan secara bertahap, pertama pada tanggal 10 Oktober 2006, sebanyak 8 orang nelayan (Syarifudin, Aman, Nasir, Kahar, Jafar, Rustam, Fano, dan Muhammad Yusuf) dipulangkan karena sanggup membayar denda sebesar 300 kina di Pengadilan Vanimo. Kemudian pada tanggal 8 November 2006 kembali dipulangkan sebanyak 3 orang nelayan (Namran Ali, Edi Jhon, Asri Abdullah) namun sempat menjalani hukuman 2 bulan penjara
dari ketetapan 4 bulan kurungan. Sementara itu, pada tanggal 30 Desember 2006, sebanyak 9 orang nelayan sisanya telah diserahterimakan (Sew, Firman, Masdi, Asman, Hasbi, Bassur, Irfan, Mikha Numberi, dan Mesak Numberi) yang sedianya menjalani hukuman 6 bulan kurungan penjara tetapi hanya menjalani hukuman kurungan 4 bulan
masa tahanan. Menurut informasi yang diterima wartawan, para nelayan yang ditahan
mendapat perlakuan yang baik disana (PNG-red). Para nelayan ini juga, mendapat pemotongan masa tahanan karena bebas sebelum ketetapan masa tahanan yang ditetapkan di pengadilan Vanimo. Sekretaris Badan Perbatasan dan Kerjasama Daerah Provinsi Papua, Philip Marey melalui Kepala Sub Bidang Pelintas Batas, Jodi Sumilat membenarkan seluruh nelayan asal Jayapura saat ini telah dipulangkan dari rumah tahanan di Vanimo. Para nelayan sebelumnya tertangkap karena melakukan ilegal fishing diwilayah perairan Vanimo dan setelah itu langsung disidangkan kemudian diberikan 2 opsi pilihan membayar denda atau menjalani masa kurungan sesuai tuntutan pengadilan. Para nelayan yang mampu membayar denda akan langsung dipulangkan dan bagi yang tidak mampu, akan menjalani kurungan penjara. Menurut Jodi, sebagian besar para nelayan yang tertangkap mengaku tidak memahami soal batas-batas wilayah perairan RI-PNG. Tahun 2006 lalu pihak militer PNG sempat menewaskan 1 orang nelayan asal Jayapura yang melewati perairan wilayah Vanimo PNG. Kondisi demikian tentunya memprihatinkan, karena sebagian besar nelayan tidak paham akan batas-batas wilayah perairan antara negara. Dan bukan tidak mungkin akan jatuh lebih banyak korban atau masih akan ada lagi nelayan asal Jayapura yang tertangkap. Jodi menambahkan, saat ini dapat dipastikan sudah tidak ada lagi nelayan asal Jayapura yang berada di PNG. Namun masih ada kurang lebih sebanyak 20 orang nelayan asal Merauke yang ditangkap oleh pihak kepolisian Daru di PNG, karena telah melewati batas perairan Indonesia. Para nelayan itu masih berada di Daru hingga saat ini.