Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Papua, Selasa (8/7), mensosialisasikan UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Acara sosialisasi yang digelar di Hotel Matoa Jayapura ini, dihadiri para tenaga peracang peraturan perundang-undangan, aparatur pemerintah di daerah yang menangani masalah hukum dan peraturan perundang-undangan, sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Anggota DPRD dan Akademisi yang seluruhnya berjumlah 50 peserta.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua yang dibacakan Ketut Sumawan, SH selaku Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Hukum dan HAM Papua mengatakan tujuan penyelenggaraan implementasi perangkat pembentukan peraturan perundang-undangan adalah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga perancang peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya bagi aparatur pemerintah yang menangani masalah penyusunan peraturan daerah, Anggota DPRD, dan akademisi untuk lebih memahami dan mendalami tentang teknis dan proses penyusunan peraturan
daerah (perda).
Melalui kegiatan ini, ia berharap terjadi perpaduan pemikiran dari para peserta dan penceramah, serta paduan dari pembimbing guna memberikan sumbangan yang berharga bagi usaha pembentukan peraturan perundang-undangan didaerah, khususnya Raperda di Papua.
Sementara itu, Dr. Wahidudin Adam, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda pada Dirjen Peraturan Perundang-undangan DEPKUMHAM RI dalam sambutannya berpesan agar materi perda yang dirancang nantinya harus sesuai dengan pancasila dan asas perundang undangan yang berlaku. Serta tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.