Draft PP Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya disetujui dan rencananya akan diserahkan oleh Presiden SBY kepada masyarakat Papua, secara langsung dalam kunjungannya di jayapura tanggal 26 Desember 2004 mendatang dalam rangkaian Prayaan Natal bersama dengan masyarakat Papua di Jayapura.
Wakil Gubernur Provinsi Papua, Drh.Constant Karma selesai menerima Tim Komisi I DPR RI, disasana Karya Selasa (21/12) kemarin, mengatakatan secara pasti belum diketahui apakah Draft MRP itu sudah disahkan oleh Presiden, kemarin. Sebab menurutnya untuk melakukan pembahasan terhadap Draft MRP tersebut Tim dari Provinsi Papua dan Tim Pusat selama satu minggu telah membahas. Dimana Tim dari pusat yang diketuai Sekertaris Menko Politik Hukum dan Keamanan, (Joko) sementara dari Papua penanggung jaab adalah Wagub Constant Karma dan ketua Timnya dalah Anthonius Rahael.
Pembahsan itu dilakukan dalam waktu 10 hari kerja, terakhir pleno minggu (19/12)lalu,. Dan finalnya disaat Menkopolhumkan mempresentasi kepada presiden hari senin (20/12) ujarnya. Lanjut Wagub menjelaskan, tentang masalah pembahasan MRP yang sangat melelahkan, dimana yang menajdi perdebatan yaitu apakah ada MRP di Irian Jaya Barat. Namun MRP yang dibahas tersebut adalah yang merupakan amanat dari Undang-undang No,21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana Undang-undang Otsus nomor 21 tahun 2004 adalah UU untuk Provinsi Papua, bukan untuk Irian Jaya Barat. Yang mana di dalam UUtersebut diamanatkan harus ada MRP. Jika Irian Jaya Barat harus mendapatkan MRP, itu masuk dari mana.Sebab tidak ada Provinsi di luar Papua yang mendapatkan MRP tegasnya.
Ketika dutanya apakah ada perubahan dari Drfat MRP yang sudah diajukan, mengingat selama ini ada pemikiran bahwa Draft MRP tersebut terlalu superbody, namun menurut Constant Karma tidak ada perubahan dari Draft MRP yang diajukan pada tahun 2002 lalu yang dibahas dengan Menkopolhumkam.
Dulu ada beberapa bab yang dikembangkan dalam pembahasan dengan Depdagri, tetapi dalam pembahsan kemarin dengan Menkopolhumkam hanya ada penyemurnaan dan perbaikan kalimat-kalimat saja tambahnya.
Sementara itu di Jakarta Tim Provinsi Papua yang dipimpin Anthonius Rahael, menolak keinginan pemerintah untuk memasukkan Irian Jaya Barat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) akibatnya pertemuan membahas rancangan PP tidak mencapai kesepakatan. Pertemuan tidak mencapai kesepakatan, deadlock, pemerintah mau memaksakan agar Irjabar masuk dalam PP MRP merupakan turunan dari UU Otsus Papau kata wakil sekertaris Tim Papua Frans Maniagasi, di Jakarta minggu (19/12).
Pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah yang berlangsung di kantor Menko Politik Hukum dan Keamanan yang berlangsung minggu, selain dihadiri unsur Badan Intelejen Negara (BIN), tim DEPDAGRI dan Tim dari Papua di wakili Wakil Gubernur dan wakil ketua DPRD Papua Paskalis Kosay.
Frans mengatakan pemerintah tidak mempunyai dasar hukum memasukkan IRJABAR dalam PP MRP. UU Otsus Papua, kata Frans, sama sekali tidak menyebut IRJABAR, lantas dsari mana dasar hukum untuk memasukkan itu dlam PP MRP. Kami melihat menuver yang ngotot dengan itu katanya. Untuk itu jelas Frans bila Pemerintah konsisten untuk melaksanakan amanat UU Otsus Papua, Pemerintah tidak bisa memaksakan untuk mengatur IRJABAR dalam PP MRP. Dia menambahkan kalau pemerintah terus memaksakan IRJABAR dalam PP MRP, dengan sendirinya akan terjadi penolakan.
Menurutnya, keiinginan Pemerintah itu sangat aneh karena tanpa dasar hukum yang jelas tiba-tiba IRJABAR mau dimasukkan dalam PP MRP. Kami hanya mau mengingatkan bahwa dalam UU Otsus Papua, baik dari pertimbangan maupun dalam ketentuan lain, sama sekali tidak menyebut UU No 45 tahun 1999, apalagi UU itu sudah batal tambahnya.
Sebenarnya, jelas Frans semua materi yang diatur dalam RPP MRP itu bisa diterima tim Papua, hampir semua materi tidak masalah, kita bisa terima, kecuali soal IRJABAR itu.
Frans mengatakan pertemuan dengan pemerintah itu tidak menghasilkan kesimpulan apapun mengenai persoalan IRJABAR itu, namun pihak pemerintah berjanji akan berkonsultasi terlbih dahulu dengan presiden.
Mejelis Rakyat IRJABAR.
Wakil ketua DPRD IRJABAR, Djimmy Damianus Idji di Jakarta senin (20/12) mengatakan pihaknya memahami penolakan dari Tim Papua terhadap IRJABAR untuk dimasukkan dalam PP MRP UU Otsus, memang tidak menyebut keberadaan IRJABAR, kalau pertimbangan legal-formal, memang kami bisa pahami hal itu jelasnya. Namun, hendaknya tidak dilupakan kalau yang lebih penting dari semua itu aspek kebersamaan dalam membangun Papua, jangan sampai hanya karena persoalan legal-formal katanya, lanatas mengakibatkan hal yang lebih penting. Jangan kita politisasi kebijakan-kebijakan, tapi mari kita berjuang bersama untuk Papua ujarnya.
Menurut Djimmy, kalau PP MRP itu tidak mengakomodir IRJABAR, maka pihaknya mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perpu sebagai payung hukum IRJABAR. Kemudian, dalam dalam Perpu itu dimasukkan klausul bahwa ketentuan dalam UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus papua juga berlaku untuk IRJABAR. Setelah ada Perpu dari pemerintah, IRJABAR akan mengusulkan Majelis Rakyat IRJABAR kepada pemerintah, dengan dasar hukum dari perpu. Dia menambahkan pihaknya akan menemui Menko Polhukam untuk mengusulkan pembentukan Majelis Rakyat IRJABAR diharapkan dalam satu tahun perpu itu sudah diterbitkan pemerintah tegas.