Hampir semua mengaku tokoh adat.
Ketua DPRD Drs.Jhon Ibo,MM, mengaku pembahasan menjadi anggota MRP, hinga kini terhambat pada wakil-wakil dari elemen adat yang kemungkinan menjadi hambatan signifikan. Dihadapan waratawan media cetak dan elektronik Rabu (05/01) kemarin Jhon Ibo, mengakui untuk elemen perempuan dan wakil-wakil agama tidak ada masalah yg krusial untuk direkrut sebagai anggota (MRP), kecuali elemen adat. Untuk membahas wakil-wakil dari elemen adat hampir semua orang mengaku tokoh adat tukas Jhon Ibo didampingi ketua I DPRD Provinsi Papua, Komarudin Watubun,SH.
Saya lihat diperempuan dan agama sudah final, sedangkan yang unik di elemen adat. Semua mengaku kepala suku, dan pimpinan adat, ujar jhon Ibo, untuk itu John Ibo mengharapkan pers membantu membangun wacana terhadap hal ini. Pada hal kata jhon Ibo, tiga komponen ini itu harus dibentuk oleh Gubernur, namun peluang itu dijalankan sendiri-sendiri oleh tiga elemen dimaksud.
Bahkan menurut Jhon Ibo, pikiran pemerintah dan Dewan Provinsi Papua, bahwa MRP awalnya harus dibentuk oleh pemerintah atau orang-orang yang tau tentang aturan-aturan, namun sekarang ini kata Jhon Ibo, justru rakyat yang menginginkan untuk dibentuk wakil-wakilnya dari mereka (perempuan,agama dan adat) Oleh karena itu dewan hanya buat suatu kebijakan ujar jhon Ibo.
Ia menambahkan peraturan pemerintah (PP) tentang MRP hingga kini naskah teks aslinya belum diterima, hanya kopiannya saja, kendati hanya kopian ia menganggap sudah sah Peraturan Pemerintah tersebut, karena sudah diungkapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono saat menghadiri Natal di Papua tanggal 26 Desember 2004 di GOR Cendrawasih APO baru-baru ini.
Sebagaimana dalam pasala 19 Undang-undang Otsus, disebutkan MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat,agama dan perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP.
MRP mempunyai tugas sebagaimana bunyi pasal 19, memberikan perimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP, yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota MPR RI utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan DPRP bersama dengan Gubernur, memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli papua, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya dan memberikan pertimbangan kepada DPRP,Gubernur,DPRD, Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait perlindungan hak-hak orang asli papua.