Sejumlah tempat hiburan malam dan penjualan miras di wilayah Kota Jayapura, selama bulan ramadan masih melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. Padahal menurut aturan, pengoperasian selama bulan puasa setiap tempat hiburan dibuka pukul 21.00 Wit sampai pukul 24.00 Wit. “Kami kemarin Sabtu (06/07) lalu melakukan razia pada ke tempat hiburan malam, panti pijat, hasilnya banyak sekali yang kedapatan melanggar atuaran operasional. Tapi kita hanya berikan teguran, karena dengan adanya Raperdasi yang kita hasilkan baru itu menjadi payung hukum yang kuat untuk kita turun,’’ ujar Kepala Satpol PP Provinsi
Papua, AKBP Alex Korwa kepada wartawan, kemarin.
Lanjutnya, yang tertangkap pada razia tersebut sudah diperingatkan jika mengulangi hal yang sama maka ijin usahanya akan segera dicabut. “Jadi, selama bulan Ramadan masih ditemukan toko penjualan miras yang berjualan di siang hari, padahal sesuai dengan surat edaran Walikota hanya bisa dijual malam. Namun, kadang juga masyarakat yang mendesak pemilik toko untuk dijual, itulah dinamika yang berkembang ditengah masyarakat,†tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada toko yang menjual miras melewati jam operasional yang ditentukan agar semestinya melaporkan. “Dengan begitu, terkait uji publik Raperdasi tentang ketertiban dan ketenteraman, maka pihaknya akan mengundang beberapa tokoh masyarakat untuk nanti bisa mereka memberi masukan dan saran,â€tutup dia.