Meski roda pemerintahan di Kabupaten Biak hanya dipimpin oleh seorang Wakil Bupati, hal tersebut tak membuat pelayanan kepada masyarakat dan proses pembangunan menjadi tersendat-sendat. Menurut Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat – Setda Papua Dorren Wakerkwa, roda pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor sampai saat ini dilaporakan tetap berjalan normal pasca penahanan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk oleh KPK di Jakarta bulan lalu. Meski demikian, sampai saat ini belum ada putusan tetap atas kasus yang menimpa Bupati Biak, yang baru menjabat selama tiga bulan. “Bupati hanya berhalangan. Sehingga untuk melaksanakan tugas itu wakil bupati, karena bupati masih diperiksa oleh KPK,â€jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, didalam Undang – Undang jika bupati berhalangan maka yang melaksanakan roda pemerintahan adalah wakil bupati. Sebab tugas wakil bupati adalah membantu bupati, jika bupati sedang berhalangan.
Hanya saja bila ada persoalan maka perlu juga untuk melakukan koordinasi dengan bupati. Sehingga pada intinya, pelayanan dan pembangunan harus berjalan dan kita (Pemprov Papua-red) terus mengikiti proses yang sedang berlangsung di KPK,â€katanya. Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe juga menugaskan Wakil Bupati Thomas AE Ondy sebagai pelaksana harian menggantikan Yesaya Sombuk
yang menjadi tahanan.Menurutnya secara otomatis, kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan dan mensukseskan jalannya Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden di daerah itu ada pada Wakil Bupati, "Sebagai wakil, selama bupati ditahan oleh pihak KPK, sekarang bapak yang punya wewenang. Jadi kekuasaan penuh ada ditangan wakil. Sehingga silahkan jalankan roda pemerintahan. Pemerintah pastikan dibawah kendali wakil bupati, karena belum ada penetapan kekuatan hukum tetap
ya, otomatis kekosongan ini diambil oleh wakil bupati secara penuh, kata Lukas Enembe.