Ditetapkannya mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada Selasa (5/8) malam, menjadi warning (peringatan,red) bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Provinsi Papua.Hal tersebut sebagaimana penegasan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Drs. F.X. Mote, M.Si saat dicegat wartawan usai menghadiri acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bertempat di Hotel Sahid Jayapura, Rabu (6/8) pagi.Juru Bicara Gubernur Papua ini juga mengatakan, penetapan mantan Gubernur Barnabas Suebu sebagai tersangka adalah sebuah pembelajaran bagi seluruh pengelola kegiatan yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sehingga kedepan harus lebih ketat dan disiplin, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek sampai kepada pertanggungjawaban administrasinya.
Saya kira dengan kejadian ini kita sebagai pengelola kegiatan di provinsi harus lebih berhati-hati lagi ya dalam tugas. Apalagi kita di Papua akan menggelar even penting PON 2020 yang pastinya akan menyedot anggaran besar. Ini penting supaya tak lagi ada penyeleggara Papua yang menjadi tersangka,†imbaunya.Ditanya wartawan apakah Pemerintah Provinsi Papua akan memberi bantuan hukum, mengingat Barnabas Suebu telah sebanyak 2 kali menjadi sebagai Gubernur Papua, F.X. Mote menjawab, hal tersebut masih belum menjadi keputusan pemerintah provinsi sebab masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.“Itu kan kita belum lihat masalahnya karena masih kita ikuti di televisi. Sehingga kita tidak bisa serta merta seperti itu (memberi bantuan hukum,red), karena pasti ada pembicaraan lebih lanjut,†akunya.
Meski begitu, Karo Humas mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa salah satu tokoh Papua tersebut. Sebab Barnabas Suebu dinilainya merupakan salah satu sosok pemimpin yang memiliki visi besar untuk membangun tanah Papua keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. “Ya ini kan pemimpin kita, jangankan dia mantan Gubernur yang bukan pun bila merupakan orang tua kita hormati. Sehingga saya pikir
kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama,†tutupnya.Mantan Gubernur Barnabas Suebu, Selasa malam, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus pengadaan proyek Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo Papua. Total kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 36 miliar dengan nilai total proyek Rp 56 miliar pada tahun anggaran 2009 dan 2010.