Rencana pemerintah pusat memberikan kelonggaran ijin bagi PT Freeport Indonesia untuk mengekspor konsentrat tembaga dari Papua, disambut positif Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua.Menurut Kepala Dinas Perindsutrian dan Perdagangan Provinsi Papua Septinus Hamadi, bila rencana itu terwujud maka dapat memberi dampak secara langsung terhadap Kabupaten Mimika dan Papua secara umum karena adanya ekspor konsentrat tembaga.
Tentu saja bila Freeport beroperasi maka ada kegiatan ekspornya yang mendorong produksi. Ini berdampak positif pada ekonomi daerah khususnya di Timika dan Indonesia secara umum,â€akunya. Disamping itu, dengan kembali beroperasinya PT Freeport Indonesia juga dapat memberi multi player effect selain adanya tambahan bagi pendapatan negara.“Tambahan pendapatan bagi Negara, itu sudah pasti. Saya belum lihat di UU Otsus Plus ini, yang dapat memberikan sumbangan besar terhadap masyarakat Papua. Kepada Negara sudah pasti dan pastinya ada penambahan tenaga kerja dan perekonomian kita berjalan,â€tukasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pusat Statistic (BPS) Provinsi Papua Didik Koesbianto menjelaskan nilai ekspor Papua pada bulan Juni 2014 mencapai 0,51 persen, lebih kecil dibandingkan pada Mei 2014. Pada bulan Juni 2014 tidak tercatat adanya ekspor biji tembaga dan konsentrat, akibat penerapan undang-undang minerba. Sehingga Freeport tidak melakukan ekspor.